Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BNN Kota Lubuklinggau Amankan Abdullah Adanya Dugaan Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Lubuklinggau, targetsumsel.com

Badan Nasional Narkotika (BNNK) Kota Lubuk Linggau Tim Katim Berhasil Ciduk pelaku Peredaran disinyalir Narkotika Jenis Sabu, Desa Beringin makmur jalan bukit hijau Dusun 3 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL).


Kepala (BNNK) Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus Riadi S.Si melalui Kepala Tim (KATIM) Aipda Muzamil, S.H. Saat diwawancarai Jumat 9/09/2022 diruangan nya menjelaskan penangkapan terkait peredaran diduga jenis Sabu oleh pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah.


"Tim kami mendapatkan laporan Dari masyarakat ada informasi adanya peredaraan diduga jenis Narkotika dilingkungan Desa Beringin makmur jalan bukit hijau Dusun 3 Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).



Pelaku berhasil di ciduk oleh Tim Katim BNNK dan Tim Brantas dalam proses penangkapan Tim Kaltim menyamar sebagai pembeli sekitar Pukul 21.00 Wib Kamis 8/09/2022.


Diketahui Keberdaan pelaku, (TKP) lagi duduk santai depan rumah,kosan kontrakan pelaku, dusun 3 Sedangkan rumah pelaku di Beringin makmur Dusun 2 pelaku bernama Abdullah (42) 


Kemudian Berhasil dimankan barang bukti (BB) Satu Klip bening ukuran sedang berisikan 33 Klip bening kecil yang berisikan kristal keristal putih diduga jenis narkotika Sabu dengan berat Bruto 7,2 Gram satu klo bening ukuran sedang yang berisi kan 11 klip Bening kecil yang berisikan kristal kristal putih Yang diduga jenis sabu dengan berat 3,52 Gram." Tegas Aipda Muzamil S.H.

Dari keterangan tersangka Mulai melakukan peredaran transaksi diduga Jenis Sabu mulai dari tahun 2019 diwilayah Kabupaten Muratara dengan modus, tempat tinggal dan penjualan atau tempat tansaksi beda, kemudian biasanya ia mengantarkan barang jenis Sabu ke korban.

Ada pun pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang Ri no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan 20 Tahun.(Rlis/jhon) 

Posting Komentar untuk "BNN Kota Lubuklinggau Amankan Abdullah Adanya Dugaan Edarkan Narkotika Jenis Sabu"