Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjadi Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Desa Margoyoso Musi Rawas

Musi Rawas, TS.Com, - Pais bin Puji alamat Desa Margoyoso satu, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mudi Rawas, bocah dibawah umur ini mengalami nasib yang tragis. Pasalnya bocah di bawah umur ini mendapatkan perlakuan kekerasan, penganiayaan oleh beberapa orang pelaku di Lokasi kebun sawit PT PHML atau Barito ujung dusun Trans 50 Rabu/ 07 / September / 2022. 


Menurut keterangan dari beberapa saksi mata yang melihat secara langsung, Pais di jemput oleh Anjas dan wawan dari rumahnya di Desa Margoyoso Dusun satu, dan di bawa ke kebon sawit Barito yang berjarak 5 kilo Meter dari rumahnya. Sesampainya di perkebunan sawit tersebut datang beberapa orang Pelaku yaitu Amran, Herman Susilo, dan Joni. Kemudian Pais ( Korban ) di aniaya oleh pelaku dan di suruh mengakui kalau pais mencuri uang milik Amran. Dalam keadaan di tekan, di pukul di injak kepalanya di injak perut bagian samping, pais masih belum mengakui atas perbuatan yang di tuduhkan oleh pelaku karena memang tidak merasa melakukan pencurian uang tersebut. 


Melihat kejadian yang tidak wajar ini, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Musi Rawas untuk di tindak lanjuti dan diproses atas perbuatan Herman Susilo DKK kepada anaknya. 


Sri Setia Anita selaku ibu korban mengatakan kepada awak Media," saya tidak terima anak saya di Culik dan pukuli oleh mereka. Anak saya si Pais di tuduh mencuri uang milik saudara Amran. Kenapa harus di Culik dan di keroyok serta di pukuli di lokasi perkebunan sawit tersebut, kalau memang anak saya mencuri. Seharusnya temui kami selaku orang tuanya jangan main hakim sendiri. Apapun kesalahan anak saya kalau begini caranya kami tidak bisa menerima atas perlakuan saudara Herman Susilo dan kawan - kawanya." Ujar ibu korban Senin ( 26/09/2022 )  


Keluarga korban berharap agar pihak penegak hukum dapat segera memproses kasus penganiayaan tersebut. Agar para pelaku pengeroyokan anak di bawah umur ini dapat di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku. 


Menurut ibu korban perkara ini sudah dilaporkan Kepolres Musi Rawas bagian Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ).( *Rlis. )




Posting Komentar untuk "Terjadi Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Desa Margoyoso Musi Rawas"