Viral Disosmed Sumur Bor Minyak Meluing Kanit Unit Reskrim Polsek Keluang Pastikan Stop Aktivitas Rek
MUBA, target sumsel.com
Banyaknya sumur minyak ilegal di wilayah Tanjung Dalam dan ada juga baru baru ini ada yang mengebor lahan masyarakat ternyata mengeluarkan Gas bumi di pal 9 bertepatan desa bandar jaya kecamatan sekayu dengan perbatasan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang menyembur atau lebih akrab di sebut meluing hingga viral di Sosial Media (Sosmed), membuat Kapolsek Keluang IPTU Kurniawan melalui Kanit Unit Reskrim memastikan tidak adanya mesin Rek yang beraktivitas.
“Stop tidak ada Rek baru yang boleh masuk dulu,” ujar Iwan Kanit Unit Reskrim Keluang saat menerima telfon dari salah satu masyarakat, Rabu (12/10/22).
"Dijelaskan Iwan, Minyak yang meluing tersebut di daerah Desa Tanjung Dalam namun belum dapat dipastikan masuk dalam hutan kawasan.
"Belum tahu pasti juga hutan kawasan atau bukan yang pasti tanah tersebut milik masyarakat,” jelasnya.
"Sementara itu, sebelumnya telah terjadi semburan bor minyak di depan SMAN 2 Keluang hingga ditangkapnya tiga orang tersangka sebagai operator yang melakukan pengeboran dilokasi tersebut.
"Ketiganya tersangka itu ialah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin. Sementara pemilik sumur minyak ilegal tersebut yang diketahui berjumlah 4 orang salah satunya inisial CNT, saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas polsek kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin.
"Berdasarkan keterangan hasil press Release di Mapolres Muba, Jum’at (16/09) ketiga tersangka dikenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar. (Rfk).
Posting Komentar untuk "Viral Disosmed Sumur Bor Minyak Meluing Kanit Unit Reskrim Polsek Keluang Pastikan Stop Aktivitas Rek"