Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilegal Driling di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba Pronpinsi Sumatara Selatan Sudah Membeludak

Kanit unit reskrim polsek keluang pastikan stop aktivitas Rek


MUBA, targetsumsel.com,    Banyaknya sumur minyak ilegal di wilayah Tanjung Dalam dan ada juga baru baru ini ada yang mengebor lahan masyarakat ternyata mengeluarkan Gas bumi di pal 9 bertepatan desa bandar jaya kecamatan sekayu dengan perbatasan Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang menyembur atau lebih akrab di sebut meluing hingga viral di Sosial Media (Sosmed), membuat Kapolsek Keluang IPTU Kurniawan melalui Kanit Unit Reskrim memastikan tidak adanya mesin Reg yang beraktivitas.


"Ilegal driling di kabupaten musi banyuasin (Muba) sekarang sudah membludak kemana mana, dari impo masyarakat setempat bahwa Aliran dari pal 12, kebun kacang, dan yang sangat memperhatinkan sekali jalan menuju ke sekolahan SD 2, kecamatan Keluang jalan nya hancur, disebabkan banyak mobil minyak ilegal driling.

"Dari impo lapangan di tanjung dalam kacamatan keluang kegiatan minyak ilegal driling masih bergerak walaupun masih ada peringatan dari aparat" dari salah satu warga yg ikut mengebor minyak di pal12 sama kebon kacang tangal (22/11/22), Nanti ada razia dari polda dan rombongan kementrian migas".


 "ujar Iwan Kanit Unit polsek Keluang saat membalas wa dari salah satu awak media menunjukan bergambar jempol, senin (14/11/22).


 "Sementara itu, sebelumnya telah terjadi semburan bor minyak di depan SMAN 2 Keluang hingga ditangkapnya tiga orang tersangka sebagai operator yang melakukan pengeboran dilokasi tersebut.

"Ketiganya tersangka itu ialah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin. Sementara pemilik sumur minyak ilegal tersebut yang diketahui berjumlah 4 orang salah satunya inisial CNT, saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas polsek kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin.


 "Berdasarkan keterangan hasil press Release di Mapolres Muba, Jum’at (16/09) ketiga tersangka dikenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar. 


Dapat dihubungi Camat keluang Deby, mengatakan, Pemerintah kecamatan meberikan instruksi kepada kades/lurah tindak lanjut dari instruksi pak bupati untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan aktivitas ilegal driling diwilyahnya masing-masing karena  membahayakan keselamatan jiwa sekaligus berdampak pencemaran lingkungan. Tegas camat (Rfk).


Posting Komentar untuk "Ilegal Driling di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba Pronpinsi Sumatara Selatan Sudah Membeludak"