Salahkah Oknum PNS Menjadi Penyelenggara Pemilu PPS
Musi Rawas, Target sumsel. com Mengenai pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Menuai pertanyaan publik terkait status yang dilantik merupakan PNS Aktif.
Pasalnya Selasa 24 januari 2023 dari informasi yang dikumpulkan awak media disinyalir Anggota PPS Kecamatan selangit yang dilantik untuk mengemban amanah diketahui Pegawai Negri Sipil (ASN) merupakan salah satu guru aktif di Sekolah Dasar (SDN) di kabupaten musi rawas,
Dilansir media detiknews com “Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan temuan adanya guru honorer direkrut sebagai petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, hal itu telah menyalahi aturan.
Heddy mengungkap temuan itu dalam catatan akhir tahun DKPP, yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022). Heddy mengatakan temuan guru honorer merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, terjadi di Lebak, Banten.
Hal ini berbeda Heddy Lugito yang disampaikan media detiknews.com dengan hasil konfirmasi Syarifudin, S.E.,M.M Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan jika Anggota PPS merupakan pegawai negeri (ASN) tidak menyalahi aturan KPUD, “Sejauh ini ASN menjadi Anggota PPS tidak menyalahi aturan KPUD. Musi Rawas,
Sebutnya Syarifudin Dalam proses penerimaan disana sudah jelas aturan dan acuan syarat untuk menjadi calon Anggota PPS, jadi untuk ASN menjadi Anggota PPS sah sah saja tudak ada masalah,” Pungkas Komisioner KPU Musi Rawas.(Rlis)
Posting Komentar untuk "Salahkah Oknum PNS Menjadi Penyelenggara Pemilu PPS"