Dilubuklinggau Diduga Tega Penganiayaan Ibu Kandung
Lubuklinggau. com, Sungguh diluar logika seseorang anak melakukan penganiayaan terhadap Ibu kandungnya sendiri, kejadian ini di Rumah Korban Jalan Mutiara RT.11 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota.Lubuklinggau. (Samping Bank BCA).
Pasalnya Mulya (47) orang tua dari tersangka dianiaya oleh anak kandungnya Rio (24), Pada hari Rabu Tanggal 08 Februari 2023 sekira Jam 18.30 WIB, di rumah Korban MULYA di Jalan Mutiara RT. 11 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada saat korban sedang mencuci piring di dapur di dalam rumahnya, terdengar suara orang membuka pintu depan rumahnya, saat itu juga korban MULYA melihat anak kandungnya sendiri RIO TABUR, langsung menuju ke dapur dan langsung membanting dan memecahkan Barang-barang yang ada disekitarnya yaitu piring, panci dan lemari kaca yang ada di dalam rumahnya, sewaktu itu korban Ibu kandung MULYA mencoba mengahalangi Pelaku yg merupakan anak kandungnya sendiri RIO TABUR untuk memecahkan barang yang ada di dalam rumahnya, namun saat itu juga pelaku RIO TABUR memukul dengan cara meninju menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah itu korban MULYA langsung pergi keluar dari rumahnya, untuk menyelamatkan diri, mendengar suara keributan, seketika itu tetangga korban yaitu Saksi SUSI dan Saksi OGA menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit Dr. Sobirin Lubuklinggau, untuk dilakukan pengobatan.
Lalu korban meminta Visum, di RS dan atas kejadian tersebut Korban mengalami luka memar benjolan di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan sebelah kiri, korban dalam keadaan syok.
Kemudian korban merasa tidak senang atas perbuatan anak kandungnya sendiri yang sudah sering kali menganiaya korban dan merusak barang-barang di rumahnya dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, LP/B-41/II/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari 2023.
Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 8 Februari 2023 sekira Jam 20.00 wib, TIM MACAN LINGGAU - UNIT PIDUM SAT RESKRIM POLRES LUBUKLINGGAU di Pimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta memastikan kembali bahwa korban benar-benar akan melanjutkan permasalahan hukum terhadap anak kandungnya sendiri.
Kemudian sekira jam 23.00 wib bertempat di Jalan Mutiara RT.11 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota. Lubuklinggau, "Pada saat cek TKP dan diketahui oleh Tim Macan Linggau di ketahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka berusaha dan melakukan perlawanan dengan tangan kosong terhadap petugas.
Namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau, Tersangka dapat diamankan, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di TKP di dalam rumah korban, diketahui bahwa terdapat beberapa perabot rumah tangga di dalam rumah korban, dalam keadaan rusak dan berserakan, terdapat pecahan kaca lemari, terdapat bekas baju atau sisa baju yang terbakar, yang diduga baju tersebut milik korban, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," Ungkap Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA.(Rlis)
Posting Komentar untuk "Dilubuklinggau Diduga Tega Penganiayaan Ibu Kandung"