Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dipertanyakan Berita Acara BLT Desa Tanjung Dalam Tidak Sesuai Dengan Data Kemensos RI.

Lahat, TS. Com. Terkait permasalahan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) an. Yarmini dan Sabia Tahun 2022 telah di buat Berita Acara Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2023 sekira Pukul 09.00 Wib bertempat diPolindes ditanda tangani Camat Gumay Talang Redy Septerson SE, Ketua BPD, Kepala Desa Tanjung Dalam Tri Aryanto. SE, Babinsa Koramil 405/12 Pelda Supendi dan Pendamping Winda Lisna. 


Turut Hadir pada rapat Berita Acara Ketua LPM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Penerima Manfaat Sdri. Yarmini, Babinkantibmas Polres Lahat


Isi Berita Acara yang mengklarifikasi menyatakan bahwa kedua penerima Manfaat terhitung bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2022 (Triwulan 3 dan 4) tidak di berikan oleh Pihak Pemerintah Desa dikarenakan sudah terdaftar di Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) 

Menurut Darman Guta selaku Kepala Perwakilan Media Kompas data temuan dari Kementrian Sosial RI bahwa kedua Penerima Bantuan yang terdata di Maksud (BPNT) hanya pada bulan Oktober,Nopember , Desember 2022 , dana disalurkan pada tanggal 27 Januari 2023, yang jadi pertanyaan dalam Berita acara dibuat pemerintah Desa kenapa pada bulan Juli, Agustus, September 2022 (Triwulan 3) kedua orang tersebut sudah di katakan sebagai penerima BPNT, sementara mereka belum terdaftar sebagai penerima BPNT. Di data Kemensos RI


Sehingga jelas pada bulan Juli, Agustus, September 2022 (Triwulan 3) sdri. Yarmini dan Sabia masih terdaftar sebagai penerima BLT DD tahun 2022.

dan Berita Acara yang dibuat oleh Pemerintah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang ternyata tidak benar dan tidak Sesuai dengan Data Kemensos RI. 

(Rilis*)

Posting Komentar untuk "Dipertanyakan Berita Acara BLT Desa Tanjung Dalam Tidak Sesuai Dengan Data Kemensos RI. "