LPPAS TANGKAP PERUSAK BIOTA AIR SUNGAI RAWAS.
MURATARA- TS. Com. LPPAS telah menangkap seorang warga (Darmawansyah bin Toyib alm )DESA BERINGIN MAKMUR 1, KECAMATAN RAWAS ILIR KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA (MURATARA) Senin 06 / 02/2023.
Ketua LPPAS (Samsul Bahri )membenarkan seorang warga desa BM 1kecamatan Rawas Ilir ditangkap oleh polisi air (LPPAS) pada Senin 06/02/2023 karena diduga telah melakukan peyentruman ikan di sungai Rawas Ilir.
Pelaku peyentruman Darmawansyah bin Toyib alis (Dede) telah di serah kan ke Kapolres MURATARA untuk menindaklanjuti ke jalur hukum.
Barang bukti yang di dapat yaitu:1.satu unit perahu ketek Starke marine .
2.satu unit mesin strum merek Sogo Nagoya GL 420 15 hp.
3.alat penjaring strum ikan , beserta kabel panjang 6 meter .
4.ikan hasil strum 3kg.
Barang siapa yang melanggar hukum tentang perusak biota sungai tidak di beri ampun , karena sudah berulang kali di beritahukan kepada masyarakat khususnya kabupaten Muratara .
Tim patroli LPPAS akan sigap dalam waktu dekat kedepannya supaya tidak ada lagi yang melakukan perusak biota air sungai yang ada di kabupaten MURATARA seperti ,strum, meracuni ikan dll .
Untuk di ketahui, bupati Muratara (H.devi Suhartoni) selaku inisiator LPPAS Muratara menegaskan agar tidak menangkap dan menyetrum ikan di sungai .
Kebijakan Pemkab Muratara tentang pelarangan peyentruman ikan sungai akan berdampak langsung pada meningkatnya ekonomi bagi masyarakat, bebernya.
Devi menambahkan , pelanggan peyentruman ikan di biota sungai sudah di atur dalam undang undang tentang pencemaran lingkungan hidup dan undang undang pelindung biota sungai .(Junaidi)
Posting Komentar untuk "LPPAS TANGKAP PERUSAK BIOTA AIR SUNGAI RAWAS."