Diduga Oknum Kepsek Tilap Dana BOS di SMPN Megang Sakti
Musirawas,Targetsumsel.com. Tujuan pemerintah menggolontorkan Dana BOS ke sekolah adalah untuk membantu pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan sekolah supaya kegiatan belajar siswa berjalan lebih optimal.
Namun sayangnya uang Negara yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sekolah itu terkadang tidak tepat sasaran, bahkan sering disalahgunakan oleh ulah oknum pejabat disekolah ataupun diluar sekolah.
Salah seorang Oknum kepala sekolah SMPN Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Sumatra Selatan, diduga telah melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat dari perbuatannya itu Negara Telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Fauzan,S.Ag, sekretaris Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Jumat, 24/03/2023.
Dikatakan Fauzan, pada tahun anggaran 2021 sekolah ini telah menerima dana BOS Rp.796.620, dan pada tahun 2022 menerima Rp 768.900.
Dengan rincian kegiatan, diantaranya,
Untuk anggaran kegiatan perpustakaan sekolah pada tahun 2021 sejumlah Rp 17.177.000. dan ditahun 2022 ada kenaikan jumlah dananya Rp 44.992.000.
Selanjutnya, anggaran administrasi pada tahun 2021 sebesar Rp 150.612.000. sedangkan ditahun 2022 anggaran administrasi sedikit ada kenaikan jumlahnya sebesar Rp.193.043.000, terang Fauzan.
Semetara untuk kegiatan sarana dan prasarana pada tahun 2021 menelan dana Rp 89.196.000. dan ditahun 2022 anggaran sarana dan prasarana disekolah ini berjumlah Rp.26.720.000.
Demikian juga, anggaran kegiatan ekstrakurikuler, Pada tahun 2021 dana sebesar Rp 98.160.000.,dan pada tahun 2022 jumlahnya sedikit ada kenaikan dari sebelumnya adalah sebesar Rp 193.043.000.
Jadi menurut Fauzan, dari analisa dokumen anggaran, serta keterangan beberapa sumber, diduga telah terjadi dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS pada sekolah ini dengan beberapa modus.
Pertama, diduga dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendaharanya saja, lalu dana tersebut dikelola secara tidak transparan dimana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi dan tidak dipublikasikan. "Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan trasparansi anggaran pendidikan," jelas Fauzan.
Kedua, didalam petunjuk teknis tentang pengelolaan dana BOS reguler pihak sekolah tentunya harus melibatkan peran komite sekolah dan masyarakat, tentu saja harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru dan komite sekolah. Kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani oleh peserta rapat, "namun hal ini tidak dilaksanakan oleh oknum kepala sekolah," ungkap Fauzan.
Labih lanjut Fauzan menjelaskan, didalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, pada pasal 2 huruf e, Bab I menyebutkan tentang transparansi dalam pengelolaan dana BOS, "bahwa dana BOS harus dikelola secara transparan, ia harus dipublikasikan ke masyarakat, baik disekolah maupun ditempat lain, melalui papan informasi misalnya," terang Fauzan.
Untuk diketahui lanjut Fauzan,SMP Negeri Megang sakti anggaran administrasi sekolah pada tahun 2021, terlalu mahal mengingat pandemi covid 19. Terlebih ditahun 2022, dimana tahun 2021 Rp.150.612.000, dan ditahun 2022 berjumlah Rp.193.043.000. "untuk kegiatan semacam adminitrasi saja bisa menghabiskan uang sebesar itu. Apakah tidak terlalu mahal."ujarnya.
Begitu juga anggaran sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2021, jumlah dan yang diterima, Rp.89.196.000, sementara pada tahun 2022, Rp. 26.720.000, ini juga pada realisasi penggunaannya masih meragukan bahkan diduga ada yang piktif, hal ini bisa lihat dari laporan pertanggungan jawaban yang didalamnya terkait pemalsuan kwitansi pada pembelian alat sarana dan prasarana.
Modus berikutnya diduga pihak sekolah telah melakukan dugaan pemalsuan pada kwitansi dan daftar honorer guru dan pembuatan SPJ piktif, seperti pada kegiatan pembelajaran ekstra kulikuler tahun 2021 dan tahun 2022.
Pada kegiatan ini, pihak sekolah menganggarkan dana pembelajaran ekstra kurikuler, padahal ditahun itu pemerintah meniadakan kegiatan tatap muka mengingat pandemi Covid-19 dan "jika sekolah mencairkan dana Bos, patut diduga kegiatan ini fiktip. Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan kwitansi dan daftar honorer guru pembina pada kegiatan ekstra Kulikuler." Ujarnya
Diakhir pembicaraannya Fauzan juga mensinyalir adanya dugaan mark-up harga pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya pada tahun anggaran 2021 dan tahun 2022 bahkan tahun sebelumnya pihak sekolah telah menerima kucuran dana pemeliharaan gedung sekolah yang merupakan bagian sarana prasarana.
Namun dalam pelaksanaan dan realisasinya diyakini dana pemeliharaan pada dua tahun anggaran itu diduga telah terjadi mark-Up harga seperti pembelian alat sarana dan prasarana sekolah.
Dari semua keterangan dan beberapa modus operandi korupsi dana BOS yang telah dikemukakan diatas, patut diduga Negara telah dirugikan Ratusan Juta rupiah. "Ini pada dua tahun anggaran, belum lagi ditahun-tahun sebelumnya,"kata Fauzan, yang rencananya akan membawa perkara ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kepala sekolah Megang Sakti, Pramudianto,Spd. ketika minta tanggapan melalui via telpon, Jumat, 24/03/2023 terkait dugaan penyimpangan dana bos di sekolahnya, menepis atas persoalan ini, seolah-seolah tidak punya masalah. Dikatakannya bahwa permasalahan ini sudah ada mengkonfirmasinya." Yo la sudah ado yang konfirmasinya."kilahnya.(Tim)
Posting Komentar untuk "Diduga Oknum Kepsek Tilap Dana BOS di SMPN Megang Sakti"