Kepala Desa Karang Anyar di Lapor Masyarakatnya ke Kajari Lubuklinggau Tilap Dana Desa
MURATARA, Targetsumsel. Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (28/02/2023).
Berdasarkan Surat yang Masuk ke Kajari Lubuklinggau tanggal 1 Maret 2023 yang diterima layanan satu pintu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terdapat tiga kegiatan yang dilaporkan masyarakatnya sendiri.
Kegiatan Pembangunan Jalan setapak yang merupakan gunakan Dana Desa Karang Anyar bangunan tersebut dikerjakan asal asalan dan juga tidak dan tidak ada plang merek berapa besar anggaran yang digelontorkan.
Juga tidak Rencana Anggaran Kegiatan untuk pembangunan Proyek Jalan Setapak, nampaknya gomok gomok Kepala Desa dengan perangkat serta yang mengerjakan kegiatan tersebut.
Juga yang masuk dalam laporan tersebut anggaran Kegiatan Karang Taruna yang tidak jelas berapa besar yang dialokasikan serta apa saja yang dilakukan oleh Karang Taruna Desa.
Dana Bantuan Langsung yang dilakukan pihak Kepala Desa dan Perangkat kepada masyarakat dilakukan pemotongan oleh pihak aparat Desa dan juga diduga diketahui oleh Kepala Desa.
Susanto Koordinator Pelaporan Kegiatan Dana Desa Karang Anyar berdasarkan pantauan awak media memasuki ruang Kasi Pidsus yang diduga juga melakukan penjelasan atas laporan tersebut secara langsung.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum Kejari Lubuklinggau untuk memanggil diminta keterangan atas Laporan dan diproses secara hukum secara terbuka dan akuntabelitas.
Gusty Kepala Dinas PMD Muratara terkait laporan tersebut dikonfirmasi melalu pesan singkat WA tidak memberikan respon, juga hal yang sama kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit juga belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini naik tayang.
Jurnalis:Junaidi.
Posting Komentar untuk "Kepala Desa Karang Anyar di Lapor Masyarakatnya ke Kajari Lubuklinggau Tilap Dana Desa"