Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua PCNU Mura Angkat Bicara Mengenai, Pembokaran Makam Didesa Pasenan

Musi Rawas, Targetsumsel.com Minggu (26/03/2023) Pembongkaran dan pemindahan makam tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan perbedaan pilihan politik. Pembongkaran dan pemindahan makam hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat seperti erosi sungai dan peristiwa bencana alam lainnya.


Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Muirawas Sumatera Selatan. Sabtu, 25/03/2023, melalui Rilisnya Ustman Syafei'i. 


Menurutnya terkait perkara pemindahan makam telah  terjadi perbedaan paham (Ikhtilaf ) diantara keempat Imam Mazhab, Imam Syafi’i mengharamkan pemindahan jenazah didalam kubur tanpa alasan apapun, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan demi menjaga harkat dan martabat bagi simayit. 


Sementara  imam  Hambali  mengharamkan  meskipun dengan alasan darurat seperti, tanah bukan milik sendiri atau ada harta yang jatuh kedalam liang kubur. Sebaliknya imam Hanafi dan Maliki sependapat boleh memindahkan jenazah  dalam kondisi darurat atau mendesak.


Namun demikian  pemindahan mayat dalam kubur tetap kurang etis, dan tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan perbedaan pilihan politik.


Dikatakan  meski pemilik tanah awalnya hanya meminjamkan sebidang tanah untuk pemakaman, hak penempatan atas tanah tersebut menjadi milik jenazah yang menempati sebidang tanah tersebut, katanya.


“Bila seseorang meminjamkan sebidang tanah untuk pemakamam jenazah, maka ia tidak berhak menarik kembali tanahnya karena pemakaman jenazah itu bersifat langgeng dan kekal menurut syariat dan adat. Kalau seseorang mewasiatkan para walinya untuk memindahkan makam tersebut, maka mereka harus dilarang karena tanah itu merupakan hak jenazah dan pemindahannya dapat mencederai kehormatannya,Tegasnya.


”Pembongkaran dan pemindahan makam hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat yang mengharuskan pembongkaran. Sementara perbedaan pilihan politik antara pemilik tanah atau pewakaf dan ahli kubur bukan alasan darurat yang mengharuskan pembongkaran dan pemindahan makam.” ujar Ustman Syafei'i. 

Lajut Oleh sebab itu ia menyarankan semua pihak untuk memandang perbedaan pilihan politik sebagai perbedaan yang wajar dan fitrah. Perbedaan pilihan politik sebaiknya tidak perlu menjadi alasan perpecahan di tengah keluarga dan di tengah masyarakat.


“Ini pertanda kedewasaan berpolitik  masyarakat kita  masih standar dalam memahami hakikat   demokrasi.”ujar Beliau. Karenanya ia menyarankan masing-masing pihak untuk menahan diri dari memaksakan kehendak terhadap pihak lain. Tutupnya Ustman ketua PCNU Mura. 


Sekedar mengingatkan,  pada pemberitaan  sebelumnya  telah terjadi  pembongkaran dan  pemindahan makam yang bermula dari pelaksanaan  Pemilihan Kepala  Desa di Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, Minggu 19 Maret 2023 tepatnya di Desa Pasenan yang terdiri 3 pasangan calon (Paslon) yakni Paslon satu, dua dan paslon tiga.


Namun dari ketiga paslon itu Paslon dua  yang kalah  tidak terima atas tindakan pihak keluarga Almarhum yang diduga tidak memilihnya. akhirnya pihak keluarga Paslon dua meminta keluarga almarhum melakukan  pemindahan kuburan.(Fauzan,S.Ag)



Posting Komentar untuk "Ketua PCNU Mura Angkat Bicara Mengenai, Pembokaran Makam Didesa Pasenan"