Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lagi-lagi Wartawan di Aniaya Kades


TEBO, Targetsumsel.com.           Kades Desa teluk langkap Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Jambi diduga Melakukan Penganiayaan terhadap wartawan dari media Cetak BNI Inisial As sampai Menyebab kan luka Lebam dan Memar di bagian wajah. 10/03/2023.

Ketika awak media dari media Cetak BNI yang berinisial As memenuhi undangan untuk klarifikasi mengenai berita, masalah tongkang anggaran tahun 2018, dan tertulis di APEBEdes tahun 2021, dalam undangan tersebut kades dan perangkat desa, beserta tokoh masyarakat berencana untuk meluruskan permasalahan tersebut. 


Namun, setelah As datang untuk memenuhi undangan dari kepala desa, ternyata saat tiba di tempat tujuan As di kerumuni warga sehingga terjadi pemukulan dan penganiayaan kepada dirinya, yang dilakukan oleh oknum kades, perangkat dan masyarakat membuat As mengalami luka lebam bagian wajah, dan merasa trauma. 


Beruntung pada saat kejadian As masih bisa berkomunikasi dengan babinza melalui telpon, untuk mintak pertolongan atas insiden tersebut, sehingga dengan sigap babinza dan kapolsek sumay menuju lokasi kejadian.  


Sehingga AS bisa di Selamat dan diantar ke puskesmas sumay, Selang beberapa saat dari kejadian AS melakukan visum dirumah sakit umum Sultan thaha saifuddin. 

Berdasarkan undang-undang Pers, Awak media ketika sedang bekerja dan melakukan tugas jurnalistik Sudah dilindungi oleh undang-undang pers No 40 tahun 1999 pada pasal 4 berbunyi, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan dan yang ke-04 Mempunyai Hak tolak


Kemudian pada pasal 18 berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidanakan dengan pidanan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(Ahmad)

Posting Komentar untuk "Lagi-lagi Wartawan di Aniaya Kades"