Oknum Head Collector Sinar Mas Multi Finance Kota Lubuk Linggau Dilaporkan
Lubuklinggau, Targetsumsel.online (Senin, 15/Mei/2023) Merasa tidak senang atas ulah Oknum Head Collector, keluarga Nasabah Sinar mas Multifinance Nobi Candra melaporkan permasalahannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Senin, 15/05/2023.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nobi Candra selaku pihak keluarga Nasabah saat ini merasa tidak senang atas ulah oknum Head kolektor Inisial AY, yang diduga telah merugikan pihaknya karena telah melakukan penolakan terkait rencana pelunasan angsuran hutang ke pihak perusahaan leasing. Akibatnya pihaknya merasa dirugikan, baik kerugian moril, materil bahkan boleh jadi akan terjadi kerugian materil.
Oleh karenanya dia menuntut pertanggungan jawaban dari pihak leasing dan menyerahkan masalah ini ke pihak yang memilki otoritas dalam hal ini BPSK, dengan maksud supaya permasalahannya dapat ditemukan titik terang dan dapat diselesaikan. Tak hanya itu dengan adanya pengaduan itu dapat diketahui kebenaran atau kesalahan antar pihak.
" Saat ini kita baru lapor, kita ingin tahu apakah pihak leasing bertindak sudah sesuai prosedur atau apakah pihaknya yang telah melakukan kesalahan. Intinya pihaknya siap menerima apapun keputusannya, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "ujar Nobi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya tertanggal Jumat, 12 Mei 2023, tentang adanya penolakan Pihak Leasing Sinar mas yang dilakukan oleh seorang oknum Head Colector AY, terhadap seorang Nasabah SA terkait permohonan pelunasan hutang.
Disana dikatakan, Nasabah SA ada meminjam uang ke pihak leasing Sinar Mas. Dari kesepakatan, pihak nasabah diwajibkan membayar angsuran sebanyak 36 kali. sedangkan yang sudah dibayar 34 kali dan hanya tersisa 2 bulan.
Namun ketika akan diajukan pelunasan, permohonan Nasabah ditolak dengan alasan harus melunasi pokok hutang (angsuran) terlebih dahulu, kemudian baru bisa diajukan pengajuan diskon denda.
Kurang senang dan merasa dirugikan atas tindakan pihak leasing itulah akhirnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 09:30 WIB, keluarga Nasabah mendatangi kantor BPSK yang terletak wilayah Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 kota LubukLinggau guna mengadukan permasalahannya. Laporan Itupun langsung diterima melalui stap pegawai kantor.
Pada saat yang sama, Ketua Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Nurushulhi,S.Sos melalui Majelis Konsumen, Dedi Irawan,SH., Senin, 15/05/2023 saat dikonfirmasi melalui telepon selular mempersilahkan kepada konsumen untuk mengajukan laporan.
Dikatakan, pihaknya saat ini belum bisa bertindak untuk melakukan proses, mengingat konsumen belum melakukan pengaduan. Sehingga belum diketahui duduk persoalannya.
Oleh karenanya untuk mengetahui duduk permasalahan itu, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah konsumen harus membuat laporan terlebih dahulu. Setelah itu pihaknya akan memanggil pihak perusahaan guna mengklarifikasi permasalahan itu melalui sidang.
Sehingga dari proses persidangan itu nantinya dapat diketahui apa saja yang menjadi permasalahan antar kedua belah pihak. Apakah ada Kerugian yang dialami pihak konsumen. Kerugian moril, materiil ataupun kerugian lainnya, dan apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan pihak pelaku usaha (perusahaan). Karenanya ia mempersilahkan konsumen melakukan pelaporan terlebih dahulu baru kemudian akan ditindak lanjuti.
"Silahkan Bapak buat laporan dahulu, nanti kita akan proses dan kita akan panggil pelaku usahanya (terlapor) untuk dilakukan klarifikasi, tentunya melalui sidang."pungkasnya.(Fauzan).
Posting Komentar untuk "Oknum Head Collector Sinar Mas Multi Finance Kota Lubuk Linggau Dilaporkan "