Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembangunan Paving Blok di SDN 2 Tanjung Agung Diduga Kurang Transparan

Muratara, TS. Com. Pembangunan paving blok di SDN2 Tanjung Agung tidak transparan, terlihat tidak adanya papan imformasi dari proyek tersebut.


Dari pantauwan awak media di lapangan memang tidak ada, sedangkan proses pembangunan sudah berjalan hampir 20%, padahal dari 0% bangunan proyek suda ada papan imformasinya.


Dari keterangan salah satu guru, proyek itu usulan dari kepala sekolah yang lama dan baru direalisasikan pada masa jabatan kepala sekolah yang baru ini.


Menurut keterangan komite sekolah saat di tanya di group WA mereka tidak mengetahui bangunan tersebut karena tidak ada musywarah atau koordinasi dari pihak sekolah. "Yaa mungkin kita tidak dilibatkan atau masalah bangunan sekolah ini kita tidak perlu tau", ungkap mereka. 


Sangat di sayangkan, padahal kita sebagai masyarakat sangat senang jika ada bangunan di sekolah sekolah atau di desa kita, tetapi sebenarnya kita juga punya hak imformasi untuk tau tentang bangunan tersebut, yaa bagai mana kita bisa mengawasinya kalau kita tidak tau volumenya paling tidak. Yaa sebenarnya kalau ada imformasi siapa tau untuk tukang dan material bisa di bantu oleh masyarakat di desa kita ini.


Saat cek dilapangan, tukangnya berasal dari singkut dan mereka menginap di sekolah itulah. karena jau pulang baliknya makanya kami nginap di sini lah. Ungkap tukang. 


Perlu juga diketahui bahwah tidak transparannya suatu bangunan telah melanggar undang undang publikasi atau imformasi sebagaimna di disebutkan dalam undang undang Nomor : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (Perpres) Nomor : 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/ jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya, ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam undang undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), warga berhak mengetahui pembangunan di lingkungannya.


Maka dari itu tugas kita sebagai warga membantu pemerintah dalam mengawasi setiap bangunan dari pemerintah supaya berjalan dengan semestinya.

Wartawan (Winarto) 

Posting Komentar untuk "Pembangunan Paving Blok di SDN 2 Tanjung Agung Diduga Kurang Transparan"