Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Muba Gelar Sidang Pelecehan Anak Bawah Umur" Jaksa Keluar Ambil Tissue


Muba-Sekayu- Targetsumsel.com. Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sekayu terkait pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan Terdakwa Dedi Saputra (34) warga Sekayu tertutup untuk umum.


 "Puluhan masyarakat simpatisan maupun dari keluarga besar korban memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang berada diluar persidangan,


 "DS (34) terdakwa kasus pelecehan anak dibawah umur yang viral pada tahun 2022 kini sedang menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu,Rabu (24/5).


 "Pelaku merupakan seorang oknum guru tidak tetap (GTT) di salah satu sekolah di kabupaten Muba, dan juga konten kreator


 "Agenda Sidang menghadirkan saksi-saksi dan juga menghadirkan korban pelecehan yang mana saksi saksi didampingi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba.


 "Saat berlangsungnya sidang awak media melihat salah satu jaksa penuntut umum keluar dari ruang sidang, menanyakan kepada keluarga korban apakah ibu ibu ada yang membawa tissue, salah satu keluarga korban memberikan satu bungkus tissue kepada seorang jaksa keruangan sidang, awak media sempat bertanya kepada salah satu keluarga korban, mengapa salah satu jaksa tersebut meminta tissue dan dijawabnya bahwa korban terus menerus menangis saat sidang karena mendengar suara pelaku yang terdengar dari arah televisi yang mana pelaku dihadirkan sidang melalui virtual.


 "Terpisah salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan bahwa kami sengaja datang ke persidangan ini guna memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, terutama kepada ibu korban yang masih shok dengan peristiwa pencabulan ini, dan juga kepada korban yang sangat butuh pendampingan dari semua pihak.


 "Lanjutnya, Robinson SH, cucu kami ini masih dibawah umur jadi bagaimana masa depannya nanti,oleh karena perbuatan dari oknum seoarang guru, yang seharusnya menjadi orang yang ditiru, tidak wajar seorang guru ini sebagai pendidik, melakukan hal yang tidak terpuji ini kami mohon kepada pihak penegak hukum menegakkan keadilan yang seadil adilnya menghukum terdakwa DS ini yang seberat beratnya, kami juga berharap kepada pihak sekolah untuk melihat keadaan anak ini, untuk menghibur anak yang sedang dicoba yang berat ini, Tutupnya.(RFK). 



Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Muba Gelar Sidang Pelecehan Anak Bawah Umur" Jaksa Keluar Ambil Tissue"