Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telat Angsuran, Oknum Head Colector PT. Sinar Mas Finance Tolak Pelunasan Nasabah.


LubukLinggau, Target sumsel. com

Salah seorang Nasabah PT.  Sinar mas Finance Inisial SA mengeluhkan pelayanan  yang  dilakukan  oleh seorang oknum seorang Head Colecctor  yang bekerja di perusahaan tersebut, Jumat, 12/05/2023


Pasalnya Head  Colector, Ahmad Yani telah melakukan tindakan yang  patut diduga telah  menyalahi mekanisme dalam penanganan masalah antara nasabah dengan  pihak perusahaan, selain itu disamping membuat   resah nasabah tindakan   Head Colector berpotensi akan merugikan nasabah. yaitu telah  melakukan penolakan terkait permohonan  pelunasan dari  seorang Nasabah SA.


Kronologinya bermula Nasabah SA, tiga tahun yang lalu ada melakukan pinjaman   uang ke PT  Sinarmas Multifinance. Dari kesepakatan, nasabah dibebankan 36 bulan angsuran untuk dapat  menyelesaikan pinjaman.  


Seiring waktu proses pembayaran angsuranpun berjalan secara normal  kendati pada beberapa bulan sedikit  ada keterlambatan. Saat ini hampir selesai,  hanya menyisakan  2 (dua)  bulan angsuran,  pinjaman tersebut dapat diselesaikan  semuanya (lunas) asalkan pihak leasing mau menerima permohonan pelunasan.


Namun sangat disayangkan  ketika mau dilakukan pembayaran atau pelunasan, permohonan  nasabah ditolak tanpa alasan hukum yang jelas. Nasabah baru  bisa  melakukan  pelunasan asalkan memenuhi persyaratan pihak leasing  yaitu dengan melakukan pembayaran angsuran pokok hutang terlebih dahulu  baru kemudian bisa dilakukan pelunasan.


Hal ini diungkapkan oleh keluarga Nasabah Nobi Chandra, pada awak  media ketika ditemui kamis, 11/05/2023. 


Dikatakan, Seharusnya pihak leasing tidak serta merta langsung menolak ketika ada seorang Nasabah yang mau melakukan pembayaran untuk melunasi  hutangnya. Apalagi  cicilan itu hampir selesai  yang  hanya tersisa 2 bulan.


"Inikan Nasabah sudah punya iktikad baik mau pelunasan, masa langsung ditolak tanpa alasan hukum yang jelas" Ujarnya.


Dari keterangan Ahmad Yani  Head Colecctor  Rabu  10/05/2023 dikantor,  menerangkan penolakan itu didasarkan sebab denda. Pelunasan  bisa dilakukan dengan syarat Nasabah  harus terlebih dahulu melunasi pokok hutang. Lalu kemudian proses baru bisa dilakukan dengan cara hanya pengajuan  denda, katanya.


Tak hanya itu pihak leasing mengancam akan menyetop pembayaran dengan cara me-nonaktifkan rekening pembayaran   apabila nasabah  tidak segera melakukan pembayaran pokok hutangnya dengan tujuan agar nasabah tidak dapat melakukan transaksi sisa angsuran.


Sedangkan sepanjang yang ia ketahui perkara denda tidak mempengaruhi apalagi menghambat upaya pelunasan apapun alasannya. Proses pengajuan pelunasan dapat dilakukan sekaligus, pembayaran angsuran pokok plus denda dan tidak terpisah, kata dia.


Sementara berdasarkan keterangan dari pihak sinar mas melalui Head Colecctornya berbeda. Yaitu jika nasabah ingin melakukan  pelunasan harus terlebih dahulu dilakukan pembayaran angsuran pokok, baru kemudian pengajuan pelunasan, sambungnya.


Oleh karenanya apa yang telah dilakukan  oleh  pihak PT. Sinar Mas Finance  telah terjadi kejanggalan dan  membuat bingung bahkan  berpotensi merugikan nasabah.  "Lo...orang pelunasan itu sudah punya iktikad baik dan ingin menyelesaikan angsurannya.  Apalagi cicilannya  yang sudah  dilakukan  pembayaran  sudah mencapai  34 bulan dan hanya menyisakan  2 bulan,  kok ditolak,". Ujarnya.


Tak hanya itu dari pengakuan Nasabah SA,  pihak PT. Sinar Mas       Multifinance pada awal  melakukan  transaksi peminjaman ke konsumen atau Nasabah  diduga tidak disertai dengan buku rekening. Tentu ini akan menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas dari sebuah  perusahaan." katanya lagi.


Terpisah salah seorang eks Nasabah Sinar mas Finance Inisial  KH (54) warga kelurahan Megang kota LubukLinggau  yang enggan namanya dipublikasi pernah mengajukan hal yang serupa,  ketika  ditanya Kamis 11/05/2023 terkait pengalamannya beberapa tahun yang lalu  memberi keterangan berbeda. 


Dikatakan ia pernah mengalami tunggakan selama 11 bulan.   Pada saat mengajukan permohonan pelunasan langsung diterima oleh pihak leasing tanpa dikenakan denda dan biaya lain,  bahkan angsuran pokoknyapun  justru dikurangi hingga hampir  mencapai 50 persen. "Tunggakan saya 11 bulan, tidak dikenakan denda bahkan angsuran pokok saya dikurangi. Saya hanya bayar hampir 50 persen lebih dari total hutang pokok, kata dia.


Dari keterangan itu lanjut Nobi ada perbedaan kebijakan pihak leasing Sinar mas dalam penanganan masalah Nasabah yang mengalami tunggakan dan mau menyelesaikan angsuran. Sehingga patut diduga pihak leasing melanggar ketentuan yang telah ditetapkan perbankkan dan terkesan  tidak profesional dalam menangani masalah. 


Karenanya ia menyarankan pihak leasing dalam hal ini untuk tidak melakukan tindakan diluar aturan atau ketentuan yang berlaku  yang apabila masih dilakukan tentu akan merugikan Nasabah. "Leasing atau perusahaan manapun harus mengacu  pada regulasi yang ditentukan pemerintah,  dan  tidak bertindak semaunya  sehingga tidak merugikan  antar pihak, terkhusus nasabah. Semua ada mekanisme, ada aturan      dan bukan semaunya". Imbuhnya.


Pimpinan cabang  PT.  Sinar mas Multifinance melalui Head Colector Ahmad Yani   ketika diminta tanggapannya  Jumat 12/05/2023 melalui pesan  Whatsap   terkait perkara ini membenarkan adanya rencana  pengajuan pelunasan dari seorang Nasabah SA.


Dikatakannya  proses pengajuan tersebut belum bisa dilakukan terkecuali nasabah terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya yaitu dengan membayar sisa pokok hutang."silahkan selesaikan sisa pokok hutang jika sudah selesai baru kita ajukan permohonan diskon denda ke pusat," kata dia.


Kemudian ketika ditanya regulasi atau tentang ketentuan yang digunakan oleh pihak perusahaan terkait penanganan pelunasan. Ia  menjelaskan bahwa semua  itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan."kalau untuk sekarang  semuanya sudah ada ketentuan dari pusat." Tutupnya. (Pers)

Posting Komentar untuk "Telat Angsuran, Oknum Head Colector PT. Sinar Mas Finance Tolak Pelunasan Nasabah."