Telat Angsuran, Oknum Head Colector PT. Sinar Mas Finance Tolak Pelunasan Nasabah.
LubukLinggau, Target sumsel. com
Salah seorang Nasabah PT. Sinar mas Finance Inisial SA mengeluhkan pelayanan yang dilakukan oleh seorang oknum seorang Head Colecctor yang bekerja di perusahaan tersebut, Jumat, 12/05/2023
Pasalnya Head Colector, Ahmad Yani telah melakukan tindakan yang patut diduga telah menyalahi mekanisme dalam penanganan masalah antara nasabah dengan pihak perusahaan, selain itu disamping membuat resah nasabah tindakan Head Colector berpotensi akan merugikan nasabah. yaitu telah melakukan penolakan terkait permohonan pelunasan dari seorang Nasabah SA.
Kronologinya bermula Nasabah SA, tiga tahun yang lalu ada melakukan pinjaman uang ke PT Sinarmas Multifinance. Dari kesepakatan, nasabah dibebankan 36 bulan angsuran untuk dapat menyelesaikan pinjaman.
Seiring waktu proses pembayaran angsuranpun berjalan secara normal kendati pada beberapa bulan sedikit ada keterlambatan. Saat ini hampir selesai, hanya menyisakan 2 (dua) bulan angsuran, pinjaman tersebut dapat diselesaikan semuanya (lunas) asalkan pihak leasing mau menerima permohonan pelunasan.
Namun sangat disayangkan ketika mau dilakukan pembayaran atau pelunasan, permohonan nasabah ditolak tanpa alasan hukum yang jelas. Nasabah baru bisa melakukan pelunasan asalkan memenuhi persyaratan pihak leasing yaitu dengan melakukan pembayaran angsuran pokok hutang terlebih dahulu baru kemudian bisa dilakukan pelunasan.
Hal ini diungkapkan oleh keluarga Nasabah Nobi Chandra, pada awak media ketika ditemui kamis, 11/05/2023.
Dikatakan, Seharusnya pihak leasing tidak serta merta langsung menolak ketika ada seorang Nasabah yang mau melakukan pembayaran untuk melunasi hutangnya. Apalagi cicilan itu hampir selesai yang hanya tersisa 2 bulan.
"Inikan Nasabah sudah punya iktikad baik mau pelunasan, masa langsung ditolak tanpa alasan hukum yang jelas" Ujarnya.
Dari keterangan Ahmad Yani Head Colecctor Rabu 10/05/2023 dikantor, menerangkan penolakan itu didasarkan sebab denda. Pelunasan bisa dilakukan dengan syarat Nasabah harus terlebih dahulu melunasi pokok hutang. Lalu kemudian proses baru bisa dilakukan dengan cara hanya pengajuan denda, katanya.
Tak hanya itu pihak leasing mengancam akan menyetop pembayaran dengan cara me-nonaktifkan rekening pembayaran apabila nasabah tidak segera melakukan pembayaran pokok hutangnya dengan tujuan agar nasabah tidak dapat melakukan transaksi sisa angsuran.
Sedangkan sepanjang yang ia ketahui perkara denda tidak mempengaruhi apalagi menghambat upaya pelunasan apapun alasannya. Proses pengajuan pelunasan dapat dilakukan sekaligus, pembayaran angsuran pokok plus denda dan tidak terpisah, kata dia.
Sementara berdasarkan keterangan dari pihak sinar mas melalui Head Colecctornya berbeda. Yaitu jika nasabah ingin melakukan pelunasan harus terlebih dahulu dilakukan pembayaran angsuran pokok, baru kemudian pengajuan pelunasan, sambungnya.
Oleh karenanya apa yang telah dilakukan oleh pihak PT. Sinar Mas Finance telah terjadi kejanggalan dan membuat bingung bahkan berpotensi merugikan nasabah. "Lo...orang pelunasan itu sudah punya iktikad baik dan ingin menyelesaikan angsurannya. Apalagi cicilannya yang sudah dilakukan pembayaran sudah mencapai 34 bulan dan hanya menyisakan 2 bulan, kok ditolak,". Ujarnya.
Tak hanya itu dari pengakuan Nasabah SA, pihak PT. Sinar Mas Multifinance pada awal melakukan transaksi peminjaman ke konsumen atau Nasabah diduga tidak disertai dengan buku rekening. Tentu ini akan menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas dari sebuah perusahaan." katanya lagi.
Terpisah salah seorang eks Nasabah Sinar mas Finance Inisial KH (54) warga kelurahan Megang kota LubukLinggau yang enggan namanya dipublikasi pernah mengajukan hal yang serupa, ketika ditanya Kamis 11/05/2023 terkait pengalamannya beberapa tahun yang lalu memberi keterangan berbeda.
Dikatakan ia pernah mengalami tunggakan selama 11 bulan. Pada saat mengajukan permohonan pelunasan langsung diterima oleh pihak leasing tanpa dikenakan denda dan biaya lain, bahkan angsuran pokoknyapun justru dikurangi hingga hampir mencapai 50 persen. "Tunggakan saya 11 bulan, tidak dikenakan denda bahkan angsuran pokok saya dikurangi. Saya hanya bayar hampir 50 persen lebih dari total hutang pokok, kata dia.
Dari keterangan itu lanjut Nobi ada perbedaan kebijakan pihak leasing Sinar mas dalam penanganan masalah Nasabah yang mengalami tunggakan dan mau menyelesaikan angsuran. Sehingga patut diduga pihak leasing melanggar ketentuan yang telah ditetapkan perbankkan dan terkesan tidak profesional dalam menangani masalah.
Karenanya ia menyarankan pihak leasing dalam hal ini untuk tidak melakukan tindakan diluar aturan atau ketentuan yang berlaku yang apabila masih dilakukan tentu akan merugikan Nasabah. "Leasing atau perusahaan manapun harus mengacu pada regulasi yang ditentukan pemerintah, dan tidak bertindak semaunya sehingga tidak merugikan antar pihak, terkhusus nasabah. Semua ada mekanisme, ada aturan dan bukan semaunya". Imbuhnya.
Pimpinan cabang PT. Sinar mas Multifinance melalui Head Colector Ahmad Yani ketika diminta tanggapannya Jumat 12/05/2023 melalui pesan Whatsap terkait perkara ini membenarkan adanya rencana pengajuan pelunasan dari seorang Nasabah SA.
Dikatakannya proses pengajuan tersebut belum bisa dilakukan terkecuali nasabah terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya yaitu dengan membayar sisa pokok hutang."silahkan selesaikan sisa pokok hutang jika sudah selesai baru kita ajukan permohonan diskon denda ke pusat," kata dia.
Kemudian ketika ditanya regulasi atau tentang ketentuan yang digunakan oleh pihak perusahaan terkait penanganan pelunasan. Ia menjelaskan bahwa semua itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan."kalau untuk sekarang semuanya sudah ada ketentuan dari pusat." Tutupnya. (Pers)
Posting Komentar untuk "Telat Angsuran, Oknum Head Colector PT. Sinar Mas Finance Tolak Pelunasan Nasabah."