Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Mengajar 24 Jam, Guru di Kota Lubuklinggau Kecewa Tunjangan Sertifikasi Belum Cair

Lubuklinggau. TS. Diperoleh keterangan dari narasumber ada setidaknya sekitar 100 (Seratus) guru penerima tunjangan sertifikasi di kota lubuklinggau sumsel belum menerima haknya pada tahap pertama di tahun 2023 dengan alasan yang tidak jelas dan menimbulkan tanda tanya besar bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.


Salah seorang guru penerima tunjangan sertifikasi di kota lubuklinggau membenarkan peristiwa tersebut, termasuk dirinya dan satu guru penerima tunjangan sertifikasi di SMP Negeri 12 kota Lubuklinggau belum menerima hak mereka sementara seluruh berkas sudah komplit dan dinyatakan terverifikasi pada situs kementrian sambil menunjukkan bukti screenshot kepada awak media.


Dijelaskan ketika kami mengkonfirmasi ke operator sekolah tidak ada kendala dan permasalahan pada berkas tapi ketika kami menanyakan langsung ke bagian ptk dinas pendidikan kota lubuklinggau mengenai permasalahan yang membuat uang sertifikasi kami tidak cair, bagian ptk memberikan alasan harus menunggu sertifikat dari kementrian pusat dan kami tidak mendapatkan kepastian kapan uang itu akan cair sementara itukan hak kami, Ungkapnya kepada awak media


Dengan nada kesal dan penuh harap AR salah guru penerima tunjangan sertifikasi menyampaikan kepada awak media, saya merasa bingung dengan kebijakan dan keputusan dari daerah seharusnya uang sertifikasi itu sudah cair karena seluruh data sudah tervalidasi.

Pada saat dipertanyakan mengenai alur uang tunjangan sertifikasi, AR memaparkan. Setelah berkas berhasil divalidasi di situs website maka uang tunjangan sertifikasi akan diterima oleh kas daerah dan nanti akan ditransfer kepada guru penerima tunjangan sertifikasi ujarnya.


Di sisi lain Drs. Ahmad Jamaluddin,M.Pd selalu pengawas pendidikan Provinsi Sumatera selatan mengecam peristiwa yang dialami oleh para guru penerima uang tunjangan sertifikasi yang tidak dibayar oleh daerah sementara seluruh berkas telah tervalidasi dan dengan alasan yang kurang masuk akal,


“Kami sebagai pengamat sekaligus pengawas pendidikan Provinsi Sumatera selatan sangat mengecam atas peristiwa ini apalagi dijelaskan oleh guru yang bersangkutan jika uang sertifikasi belum bisa dicairkan karena belum mendapatkan sertifikat kementerian, seharusnya jika seluruh berkas sudah komplit dan tervalidasi pemerintah daerah harus membayar uang sertifikasi yang sudah menjadi hak mereka, jelasnya.


Sementara kepala dinas pendidikan kota lubuklinggau belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan yang dialami oleh guru penerima uang tunjangan sertifikasi yang tidak kunjung mendapatkan hak mereka dan terkesan mengabaikan konfirmasi dari awak media (Pers)


Posting Komentar untuk "Kewajiban Mengajar 24 Jam, Guru di Kota Lubuklinggau Kecewa Tunjangan Sertifikasi Belum Cair"