Desa Mandi Angin Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, Targetsumsel.com. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK), Surapati resmi melayangkan laporan dengan nomor laporan, 0054 / LSM - LMPK / DPD / III / 2023. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (17/07-2023) sekira pukul 13.30 WIB.
“GMPK telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan korupsi Dana Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2020,2021, dan 2022,” kata Surapati saat ditemui di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam penjelasannya, adanya dugaan korupsi dana Desa diduga dilakukan Kepala Desa Mandi Angin.
“Dugaan kuat tindak pidana korupsi pada pekerjaan Gedung Paud, Pengerjaan Jalan Usaha Tani dan Beberapa Item-item lainnya,” imbuhnya.
Surapati mengatakan berdasarkan temuan dilapangan di Desa Mandi Angin ada beberapa item kegiatan pekerjaan diduga pekerjaannya bermasalah, di antaranya, pembangunan jalan dan gedung Paud.
"Dengan demikian, kami berharap dari laporan kami pihak aparatur penegakkan Hukum(APH) dalam hal ini kejaksaan dan tipikor segera melakukan pengecekan kelapangan dan apabila menemukan kerugian negara segera ditindak, " Tegasnya.
Dirinya dan team meyakinkan bilan nanti pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menuntaskannya, sehingga semangat pemberantasan korupsi dapat di wujudkan, seperti semangat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau saat ini untuk menjadikan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK), mampu diwujudkan,” ucapnya. (Tim)
Posting Komentar untuk "Desa Mandi Angin Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau"