Diduga Lahan Perkebunan Dijadikan HGU Oleh Perusahaan Sawit, Warga Desa Muara Megang Musirawas Minta Pemkab Bertindak Tegas
Musirawas, Targetsumsel. com Konflik lahan perkebunan kembali terjadi. Kali ini lahan perkebunan milik warga Desa Muara Megang seluas 360 Hecktare yang terletak di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, diduga telah diklaim oleh perusahaan dan masuk HGU perusahaan. Perusahaan yang diduga mengklaim lahan perkebunan tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu, PT. Drop/Lonsum dan PT. Djuanda Sawit Lestari (DSL).
Akibat dari klaim kedua perusahaan itu, masyarakat pemilik lahan sangat dirugikan dan hingga saat ini lahan tersebut belum bisa dikeluarkan sertifikat kepemilikannya. Yang menjadi penyebab warga tidak bisa mengembangkan usaha karena terkendala saat melakukan transaksi jual beli, pinjaman dan soal lain terkait kepemilikan lahan. Selama ini mereka tidak mengetahui jika lahan yang mereka kelola itu telah masuk konsesi Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini baru diketahui setelah warga mengikuti program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL), diawal tahun 2022. Berdasarkan Informasi dari oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas pada saat itu pernah menyebutkan, dari 360 Hecktare lahan perkebunan yang telah yang mengikuti Program PTSL, sertifikatnya belum bisa dicetak disebabkan lahan tersebut telah masuk kedalam HGU.
"Sebelumnya saya telah delapan tahun menjadi pengurus kelompok tani di Desa Muara Megang. Seperti biasanya warga bercocok tanam, selama itu pula tidak ada ganti rugi dan tidak pula ada transaksi jual beli tetapi tiba-tiba ada Klaim perusahaan, yang menyebutkan lahan kami sudah ada HGU. Untung saja ada program PTSL, jika tidak, kami tidak pernah mengetahui hal itu."kata Dina seorang tokoh masyarakat yang juga ketua PTSL Desa Muara Megang, kapada wartawan, Kamis, (13/07/2023).
Oleh karena itulah, pada Senin, 07 Juli 2023, ia bersama warga pemilik lahan melalui Kepala Desa melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Musirawas yang pada intinya ingin memastikan kebenaran Klaim HGU tersebut. Sehingga dari situ diharapkan Sertifikat bisa dikeluarkan."Yang penting netralkan dulu HGU nya."Ujar Dina.
Lebih lanjut Dina menjelaskan, jauh sebelum ini, masyarakat Muara Megang pernah menyampaikan dan mempertanyakan persoalan ini ke pihak perusahaan. Namun tidak ada tanggapan dan respon sama sekali dari pihak PT. Lonsum, hanya PT. DSL yang menanggapi dan menyampaikan kesediaan bilamana diminta penyelesaian dalam perkara ini."Sebelumnya kita sudah menyurati pihak perusahaan. Dari PT. Lonsum sama sekali tidak ada respon dan hanya PT. DSL yang menanggapi dan bersedia bila diminta penyelesaian." Ucap Dina dengan sedikit kesal.
Merasa tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan akhirnya warga mengadukan perkara konflik tersebut ke Pemerintah Kabupaten Musirawas, yang intinya meminta Pemerintah Kabupaten menyelesaikan perkara mereka.
Disebutkan, sejak saat itu baik pada masa kepemimpinan H. Ridwan Mukti maupun pada masa kepemimpinan Bupati H. Hendra Gunawan, dan juga sudah disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Musirawas yang membidangi persoalan ini, akan tetapi belum juga ada penyelesaiannya.
Merasa sikap Pemerintah Kabupaten yang terkesan lamban dan bahkan abai dalam menyelesaikan masalah ini, akhirnya warga mengadukan perkara ini ke Direktorat Jenderal perkebunan Kementerian Agraria di Jakarta, hingga ke Komisi IV DPR RI. Oleh Direktorat Jenderal perkebunan dan DPR RI melalui Komisi IV, yang saat itu diketuai Bapak Edi Prabowo turun dan langsung mengecek ke Lokasi di lahan perkebun. Terjadilah pertemuan dan mediasi antar kedua belah pihak.
Komisi IV yang diketuai, Edi Prabowo, saat itu sempat berpesan dan menitipkan pada wakil Bupati Hj. Suwarti, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dan menyelesaikan masalah ini. Tetapi sampai saat ini sama sekali belum ada penyelesaiannya.
"Saat itu Pak Edi Prabowo sempat berpesan kepada Wakil Bupati, Hj.Suwarti., untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dan menyelesaikan persoalan ini, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya."ujar Dina yang kecewa atas lambannya penanganan Pemerintah Kabupaten saat itu.
Padahal sudah jelas lanjut Dina, dari hasil pertemuan antar warga dengan pihak perusahaan dan hasil investigasi tim Direktorat Jenderal perkebunan dan Komisi IV DPR RI pada saat itu menyimpulkan bahwa tidak ada HGU diatas lahan perkebunan khusus yang ada diwilayah Desa Muara Megang.
"Kami bersama warga sudah menyampaikan masalah ini ke Direktorat Jenderal perkebunan Kementeeian Agraria pusat di Jakarta. Bahkan DPR RI Komisi IV, sehingga terjadinya pertemuan.
Dari pertemuan itu menyebutkan, khusus untuk wilayah Desa Muara Megang tidak ada HGU perusahaan.
Namun kenapa PT. Lonsum hingga saat ini masih mengklaim lahan kami masuk HGU mereka, ini membingungkan dan sangat-sangat merugikan" keluh Dina, diamini Kepala Desa dan beberapa warga yang hadir dikediaman Kepala Desa.
Oleh sebab itu lanjut Dina, pada Kamis, 07 juli 2023, ia bersama warga pemilik lahan melalui kepala Desa bersurat ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musirawas. Surat tersebut bernomor : 140/159/MM/2023, langsung ditanda tangani oleh Kepala Desa, A. Halim, dengan tembusan kepada, Bupati Musirawas, komisi III DPRD Musirawas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas, Koordinator Satgas Reforma Agraria HKTI Sumsel, Direksi PT. Drop/Lonsum, Direksi PT. Djuanda Sawit Lestari (DSL), serta Ketua Puldatan PTSL Desa Muara Megang.
Adapun maksud dan tujuan penyampaian surat tersebut adalah meminta Pemerintah Kabupaten Musirawas menengahi masalah ini, dengan cara memanggil pihak perusahaan dan mempertemukan dengan para pemilik lahan, atau pihak terkait lain, supaya ditemukan penyelesaiannya.
Selain itu , warga meminta pemerintah dalam hal ini Dinas penanaman modal untuk menjelaskan serta menunjukkan bukti legalitas Klaim HGU tersebut."Kami hanya minta tunjukkan surat-surat atau dokumen yang menerangkan kebenaran Klaim HGU perusahaan,"harap Dina.
Pada waktu dan tempat yang sama, Kepala Desa Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, A.Halim., membenarkan apa yang disampaikan warganya terkait konflik lahan perkebunan tersebut. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini BPN Kabupaten untuk secara tegas menjelaskan status kepemilikan 360 Hecktare millik warga dan sesegera mungkin mengeluarkan sertifikat lahan millik mereka.
Lagi pula menurut Kepala Desa konflik ini sudah terlalu lama, sehingga ada kesan Pemerintah Kabupaten saat itu abai dalam menyikapi dan menangani masalah, sebab ini terkait hajat hidup dan nasib warga Desanya yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu juga persoalan ini terkait kredibilitas dia selaku pimpinan di Desanya.
Karena itu ia selaku Pemerintah Desa merasa perihatin dengan apa yang dialami warganya. Kondisi ini telah merugikan para pemilik lahan, sebab mereka tidak dapat mengembangkan usaha. Karena terkendala administrasi ketika akan melakukan transaksi pinjaman, atau jual beli atau transaksi lain."Masyarakat dirugikan, mereka tidak dapat melakukan transaksi, apalagi mau pinjam Bank, Sebab tidak punya sertifikat. Tetapi kalau mereka punya sertifikat tentu sangat mudah melakukan transaksi itu." Ujar Kades.
Selain itu kades juga dalam perkara ini, dia mengharapkan jangan sampai ada kesan negativ warga terhadap Pemerintah Desa, yang seolah-olah abai dan lamban dalam menangani persoalan warga Desa. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten sesegera mungkin dapat menyelesaikan persoalan ini." Saya tidak mau ada kesan negativ masyarakat terhadap diri saya yang seolah-olah abai dalam menyikapi persoalan ini. Karena itu Pemkab Musirawas, sesegera mungkin dapat menyelesaikan konflik ini."Harap kepala Desa.
Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Musirawas, Sunardin, Jumat, (14/07/2023), melalui Kabid Penanaman Modal Daerah, Istika Basroni, kepada wartawan membenarkan adanya penyampaian surat dari warga Muara Megang yang menanyakan soal HGU. Dikatakan Istika, terkait HGU itu adalah Kewenangan BPN, bukan kewenangan pihaknya. Dinas Penanaman Modal hanya memberikan izin lokasi usaha."Itu kewenangan BPN Pak, bukan kewenangan kami."kata Istika.
Secara terpisah, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musirawas,EkoSuratmoko,A.P.tnh.,MM, melalui kasi pertanahan, Febrianto., S.S.T., MM., membenarkan adanya surat tembusan permohonan dari warga Muara Megang yang mempersoalkan tentang HGU dan terkait belum dikeluarnya sertifikat lahan.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum mengetahui tentang persoalan tersebut. Lagi pula menurut Febrianto urusan HGU adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional Pusat atau Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi, bukan kewenangan BPN Daerah."BPN Daerah Kabupaten tidak memilki kewenangan memberikan HGU. Itu kewenangan Kanwil Provinsi atau BPN Pusat Pak,"ucap Febrianto.
Kendatipun Kewenangan Pusat dan provinsi, BPN Kabupaten menurut Febrianto diberikan hak melaksanakan fungsi administratif, koordinasi, data dan fungsi lain yang sifatnya disposisi kanwil BPN Provinsi."tutup Febrianto.(Fauzan).
Posting Komentar untuk "Diduga Lahan Perkebunan Dijadikan HGU Oleh Perusahaan Sawit, Warga Desa Muara Megang Musirawas Minta Pemkab Bertindak Tegas"