Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Lahan Perkebunan Dijadikan HGU Oleh Perusahaan Sawit, Warga Desa Muara Megang Musirawas Minta Pemkab Bertindak Tegas

Musirawas, Targetsumsel. com  Konflik lahan perkebunan kembali terjadi. Kali ini  lahan perkebunan milik warga Desa Muara Megang  seluas 360 Hecktare yang terletak di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, diduga telah diklaim oleh perusahaan dan masuk HGU perusahaan. Perusahaan yang diduga mengklaim lahan perkebunan  tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu, PT. Drop/Lonsum dan PT. Djuanda Sawit Lestari (DSL). 

Akibat dari klaim kedua perusahaan itu,  masyarakat pemilik lahan sangat dirugikan dan hingga saat ini lahan tersebut  belum bisa dikeluarkan  sertifikat kepemilikannya. Yang menjadi penyebab warga tidak bisa mengembangkan usaha karena terkendala saat melakukan transaksi jual beli, pinjaman dan soal lain terkait kepemilikan lahan. Selama ini mereka tidak mengetahui jika  lahan yang mereka kelola itu telah masuk konsesi Hak Guna Usaha (HGU). 

Hal ini baru diketahui setelah warga  mengikuti program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL), diawal tahun 2022. Berdasarkan  Informasi dari oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas pada saat itu pernah  menyebutkan,   dari  360 Hecktare lahan perkebunan yang telah yang mengikuti Program PTSL, sertifikatnya belum bisa dicetak  disebabkan   lahan tersebut telah masuk kedalam HGU. 

 "Sebelumnya  saya telah delapan tahun menjadi pengurus kelompok tani di Desa Muara Megang. Seperti biasanya warga  bercocok tanam, selama itu pula tidak ada ganti rugi dan tidak  pula ada transaksi jual beli tetapi tiba-tiba ada Klaim  perusahaan, yang menyebutkan lahan kami sudah ada HGU. Untung saja ada program PTSL, jika tidak, kami tidak pernah mengetahui hal itu."kata Dina seorang tokoh masyarakat yang juga ketua PTSL Desa Muara Megang, kapada wartawan, Kamis, (13/07/2023).

Oleh karena itulah, pada Senin, 07 Juli 2023, ia bersama warga pemilik lahan melalui Kepala Desa melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Musirawas yang pada  intinya ingin memastikan  kebenaran Klaim HGU tersebut. Sehingga dari situ diharapkan  Sertifikat bisa dikeluarkan."Yang penting netralkan dulu HGU nya."Ujar  Dina.

Lebih lanjut  Dina  menjelaskan, jauh sebelum ini, masyarakat Muara Megang pernah menyampaikan dan mempertanyakan persoalan ini ke pihak perusahaan. Namun tidak ada tanggapan dan respon sama sekali dari pihak PT. Lonsum, hanya PT. DSL yang menanggapi dan menyampaikan kesediaan   bilamana diminta penyelesaian dalam perkara ini."Sebelumnya kita sudah menyurati pihak perusahaan. Dari PT. Lonsum sama sekali tidak ada respon dan  hanya PT. DSL yang menanggapi dan bersedia bila diminta penyelesaian." Ucap Dina dengan sedikit kesal.

Merasa tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan  akhirnya  warga mengadukan perkara konflik tersebut ke Pemerintah Kabupaten Musirawas, yang intinya  meminta Pemerintah Kabupaten  menyelesaikan perkara mereka.

Disebutkan, sejak saat itu  baik pada masa kepemimpinan H. Ridwan Mukti maupun  pada masa kepemimpinan Bupati H. Hendra Gunawan, dan juga sudah disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Musirawas yang membidangi persoalan ini, akan tetapi  belum juga ada penyelesaiannya.

Merasa sikap  Pemerintah Kabupaten yang terkesan lamban dan bahkan abai  dalam menyelesaikan masalah ini,  akhirnya warga  mengadukan  perkara ini  ke Direktorat  Jenderal perkebunan  Kementerian Agraria di Jakarta, hingga  ke Komisi IV DPR RI.  Oleh  Direktorat Jenderal  perkebunan dan DPR RI melalui Komisi IV, yang saat itu diketuai Bapak Edi Prabowo  turun dan langsung mengecek  ke Lokasi di lahan perkebun. Terjadilah pertemuan dan mediasi antar kedua belah pihak. 

Komisi IV yang diketuai, Edi Prabowo, saat itu sempat  berpesan dan menitipkan pada wakil Bupati Hj. Suwarti, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dan menyelesaikan masalah ini. Tetapi sampai saat ini sama sekali belum ada penyelesaiannya.

"Saat itu Pak Edi Prabowo sempat berpesan kepada Wakil Bupati, Hj.Suwarti., untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dan menyelesaikan persoalan ini, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya."ujar Dina  yang kecewa atas lambannya penanganan Pemerintah Kabupaten saat itu.

Padahal sudah jelas lanjut Dina, dari  hasil pertemuan antar warga dengan pihak perusahaan dan hasil  investigasi tim Direktorat Jenderal perkebunan  dan Komisi IV DPR RI pada saat itu menyimpulkan bahwa tidak ada  HGU diatas lahan perkebunan khusus yang ada  diwilayah Desa Muara Megang.

"Kami bersama warga sudah menyampaikan masalah ini ke  Direktorat Jenderal perkebunan Kementeeian  Agraria pusat di Jakarta. Bahkan DPR RI Komisi IV, sehingga terjadinya pertemuan.

Dari pertemuan itu menyebutkan, khusus  untuk wilayah Desa Muara Megang tidak ada HGU perusahaan.

Namun kenapa PT. Lonsum hingga saat ini masih mengklaim  lahan kami masuk HGU mereka, ini membingungkan dan sangat-sangat merugikan" keluh  Dina, diamini Kepala Desa dan  beberapa warga yang  hadir dikediaman Kepala Desa.

Oleh sebab itu lanjut Dina, pada Kamis, 07 juli 2023,  ia bersama warga pemilik lahan melalui kepala Desa bersurat ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musirawas. Surat tersebut bernomor : 140/159/MM/2023, langsung ditanda tangani oleh Kepala Desa, A. Halim,  dengan tembusan kepada, Bupati Musirawas, komisi III DPRD Musirawas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas, Koordinator Satgas Reforma Agraria HKTI Sumsel, Direksi PT. Drop/Lonsum, Direksi PT. Djuanda Sawit Lestari (DSL), serta Ketua Puldatan PTSL Desa Muara Megang.

Adapun maksud dan tujuan  penyampaian  surat tersebut adalah meminta Pemerintah Kabupaten Musirawas menengahi masalah ini, dengan cara memanggil pihak  perusahaan dan mempertemukan dengan  para pemilik lahan, atau pihak terkait lain, supaya ditemukan penyelesaiannya. 

Selain itu , warga meminta pemerintah dalam hal ini Dinas penanaman modal untuk menjelaskan serta menunjukkan bukti legalitas Klaim HGU tersebut."Kami hanya minta tunjukkan  surat-surat atau dokumen yang menerangkan kebenaran Klaim HGU perusahaan,"harap Dina.

Pada waktu dan tempat yang sama, Kepala Desa Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, A.Halim., membenarkan apa yang disampaikan warganya terkait konflik lahan perkebunan tersebut. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini BPN Kabupaten untuk secara  tegas menjelaskan status kepemilikan 360 Hecktare millik warga dan sesegera mungkin mengeluarkan  sertifikat lahan millik mereka.

Lagi pula menurut Kepala Desa konflik  ini sudah terlalu lama, sehingga ada kesan Pemerintah Kabupaten saat itu abai dalam menyikapi dan menangani masalah,  sebab ini terkait hajat hidup dan nasib warga  Desanya yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu juga persoalan ini terkait  kredibilitas  dia selaku pimpinan di Desanya.

Karena itu ia selaku  Pemerintah Desa merasa perihatin dengan apa yang dialami warganya. Kondisi ini telah merugikan para pemilik lahan, sebab mereka tidak dapat mengembangkan usaha.  Karena  terkendala administrasi ketika akan melakukan transaksi  pinjaman, atau jual beli atau transaksi lain."Masyarakat dirugikan, mereka tidak dapat melakukan transaksi,  apalagi mau pinjam Bank, Sebab tidak punya sertifikat. Tetapi kalau mereka punya sertifikat tentu sangat mudah melakukan  transaksi itu." Ujar Kades.

Selain itu kades juga dalam perkara ini, dia mengharapkan  jangan sampai ada kesan negativ warga terhadap Pemerintah Desa, yang seolah-olah abai dan lamban dalam menangani persoalan warga Desa. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten  sesegera mungkin dapat menyelesaikan persoalan ini." Saya  tidak mau ada kesan negativ masyarakat terhadap diri saya yang seolah-olah  abai dalam menyikapi persoalan ini. Karena itu Pemkab  Musirawas, sesegera mungkin  dapat menyelesaikan konflik ini."Harap kepala Desa.

Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Musirawas,  Sunardin, Jumat, (14/07/2023), melalui Kabid Penanaman Modal Daerah,  Istika Basroni, kepada wartawan membenarkan adanya penyampaian surat dari warga Muara Megang yang menanyakan soal HGU. Dikatakan Istika, terkait HGU itu adalah Kewenangan BPN, bukan kewenangan  pihaknya. Dinas Penanaman Modal hanya memberikan izin lokasi usaha."Itu kewenangan BPN Pak, bukan kewenangan kami."kata Istika.

Secara terpisah, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten  Musirawas,EkoSuratmoko,A.P.tnh.,MM, melalui  kasi pertanahan, Febrianto., S.S.T., MM., membenarkan adanya surat tembusan permohonan dari warga Muara Megang yang mempersoalkan tentang  HGU dan terkait  belum dikeluarnya sertifikat lahan.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum mengetahui tentang persoalan tersebut. Lagi pula menurut Febrianto urusan HGU adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional Pusat atau Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi, bukan kewenangan BPN Daerah."BPN Daerah Kabupaten  tidak memilki kewenangan memberikan  HGU. Itu kewenangan Kanwil  Provinsi atau BPN Pusat Pak,"ucap  Febrianto.

Kendatipun Kewenangan Pusat dan provinsi, BPN Kabupaten  menurut Febrianto diberikan hak melaksanakan fungsi administratif, koordinasi, data dan fungsi lain yang sifatnya disposisi kanwil BPN Provinsi."tutup Febrianto.(Fauzan).




Posting Komentar untuk "Diduga Lahan Perkebunan Dijadikan HGU Oleh Perusahaan Sawit, Warga Desa Muara Megang Musirawas Minta Pemkab Bertindak Tegas"