Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saling Klaim Lahan Perkebunan Antar Warga Desa Madang, Polsek Terawas Beri Tanggapan, IPDA Sinambela : Itu Perkara Perdata.

Musirawas, Targetsumsel.com.  Terkait dengan pemberitaan dari wartawan Media online Mitrakeadilan dan Target Sumsel, Senin, (03/07/2023), yang menyebutkan, pihak kepolisian lamban menindak lanjuti perihal persengketaan lahan tanah antar warga Desa Madang, sebagai mana yang telah diadukan pelapor (Bawon) ke Polsek Terawas, dengan terlapor, Jakaria. Maka, Kepolisian Sektor BKL.Ulu Terawas Kabupaten Musirawas, langsung melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.  


Dikatakan bahwa, apa yang telah diberitakan itu, sama sekali tidaklah benar jika pihak kepolisian tidak memproses perkara tersebut."Iya, Laporan itu sudah kita proses, namun belum bisa ditindaklanjuti, mengingat itu kasus perdata." Ujar IPDA Sinambela Kanit Polsek BKL.Ulu kepada wartawan, (Jumat, 07/07).


Dijelaskan Sinambela, beberapa bulan lalu, 23 Mei 2023, pihaknya memang ada menerima pengaduan dari seorang warga bernama Bawon, yang telah menuding Jakaria alias Kotel (terlapor), melakukan dugaan penyerobotan lahan perkebunan milik pelapor di Dusun 02 Desa Madang. Atas pengaduan tersebut pihaknya melakukan pemanggilan, guna mengklarifikasi dan permintaan keterangan.


Namun dari hasil keterangan yang didapatkan tidak ditemukan unsur-unsur yang sifatnya mengarah ke pidana sehingga pihaknya tidak dapat menindak lanjuti perkara tersebut. Dan lagi pula menurut Sinambela tidak semua pengaduan bisa diproses."itu perdata bang, maka kita enggak bisa tindak lanjuti." Ujarnya.


"Sebelumnya, kita sudah lakukan pemanggilan dan semua keterangan sudah kita dengarkan dari masing -masing pihak, termasuk para saksi. Dan kita juga sudah minta beberapa dokumen kepemilikan surat-surat yang berkenaan dengan kepemilikan mereka. Berdasarkan itu, maka kita duga perkara tersebut adalah perkara perdata. Oleh karenanya tidak bisa ditindak lanjuti."tambahnya lagi.


Dan atas dasar itu jugalah mereka saling klaim. "Bagaimana kita mau proses sebab mereka masing-masing punya surat dan saksi-saksi sebagai dasar klaim mereka, "tambah Kanit.


Oleh karena itulah pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke pemerintahan Desa untuk diselesaikan secara perdata atau cara lainnya. 


"Biar diselesaikan secara mereka sendiri. Sebab masing-masing mereka punya alasan untuk mempertahankan klaim masing-masing. Sekali lagi ini adalah perkara perdata."Kata Sinambela, mengakhiri pembicaraannya.


Secara terpisah, Kepala Desa Madang Ahmad, melalui hubungan telepon selular Jumat, 07/07/2023, sekira pukul 22:30 WIB, ketika ditanya terkait persoalan tersebut membenarkan adanya perselisihan terkait kepemilikan lahan tanah antar warganya.


Namun hingga kini belum ada kata sepakat dari keduanya meskipun sudah dilakukan upaya penyelesaian. Hal tersebut dikarenakan masing-masing pihak mengklaim bahwa keduanya sama-sama punya alasan sebagai dasar Kepemilkian.


Dan untuk diketahui lanjut Ahmad, persoalan ini, terjadi sudah sejak dari dulu dan tidak ada perselisihan. Namun kemudian tiba-tiba timbul permasalahan. Sementara ia sendiri baru menjabat yang sudah barang tentu tidak terlalu banyak mengetahui tentang perkara tersebut.


"Masalah sengketa ini sudah terjadi sejak dari dulu, tak ada masalah sebelumnya. Tetapi kemudian dipermasalahkan. Dan saya ini baru menjabat, tentu saja tak banyak mengetahui soal kepemilikan lahan itu."Tutupnya.


Sekedar mengingatkan, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Bawon (Pelapor) pemilik lahan tanah yang terletak di Sungai Bilang Dusun 02 Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, mengaku ada memilki lahan perkebunan seluas 2,5 Hektare. Namun lahan perkebunan tersebut diduga diserobot oleh Jakaria. Merasa kurang senang atas penyerobotan tersebut akhirnya ia melaporkan ke Polsek Terawas.


Lalu, terlapor yang kurang senang atas tudingan tersebut, akhirnya menanyakan sekaligus meminta kepolisian menindak lanjuti serta mengusut tuntas perkara ini. 


Dan dari proses yang dilakukan pihak kepolisian ternyata tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarahkan ke perbuatan pidana, sehingga perkara ini tidak dapat ditindak lanjuti.(Fauzan).



Posting Komentar untuk "Saling Klaim Lahan Perkebunan Antar Warga Desa Madang, Polsek Terawas Beri Tanggapan, IPDA Sinambela : Itu Perkara Perdata."