Terkait Persengketaan Tanah di Desa Madang, Terlapor Akan Tuntut Balik Pelapor Jika Tidak ada Penyelesaian
Musirawas, Targetsumsel.com. Konflik lahan perkebunan kerap kali terjadi. Kali ini dialami oleh Tahmrin (60) warga Dusun 02 Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas. Pasalnya ia dilaporkan oleh Bawon, warga yang sama atas tuduhan penyerobotan Lahan Perkebunan yang terletak di Sungai Bilang Dusun 02 Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan Jakaria (54) kepada wartawan Minggu, 02/07/2023, dikediamannya Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas.
Jakaria yang merupakan saudara kandung Thamrin pemilik lahan tanah, sekaligus kuasa keluarga mengatakan, bahwa ia dipanggil pihak kepolisian terkait perkara saudaranya yang dituding telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan milik seorang warga bernama Bawon. Surat panggilan tersebut bernomor polisi : B/16/VI/2023/ Unit Reskrim Polsek Terawas tertanggal 14 Juni 2023, yang isinya permintaan keterangan dan klarifikasi.
Menurut Jakaria, pemanggilan tersebut berdasarkan surat pengaduan Bawon, dengan nomor pengaduan: LPN-22/V/2023/SPKT/Unit Reskrim/Sek.Terawas/Res.Mura/ Sumsel tertanggal, 14 Juni 2023.
Dari surat pengaduan itulah ia dipanggil oleh polisi yang membuat dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dan menurut dia pemanggilan itu sama sekali tidak memilki dasar yang kuat. Terdapat ada banyak kejanggalan dan terkesan direkayasa. Pasalnya baik secara legalitas kepemilikan ataupun dari hak asal usul lahan tanah milik pelapor, masih belum jelas dan bahkan membingungkan.
Secara legalitas kepemilikan saja telah terjadi kekacauan, dimana pelapor tidak memilki surat keterangan kepemilikan yang syah secara hukum. Kendatipun ada, itu hanya surat keterangan ganti rugi, bukan Surat Keterangan Hak milik.
Sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar pengaduan. "Dia (Pelapor) tidak punya Surat Keterangan hak milik, yang ada surat keterangan ganti rugi. Maka jadinya membingungkan,"Ujar Jakaria.
Selanjutnya, menurut Jakaria, Pelapor tidak pernah membeli lahan, ia hanya memberikan uang Rp 2 Juta kepada Saharudin sebagai ganti rugi lahan yang diserahkan kepadanya. Surat keterangan ganti rugi tersebut tertanggal,06 Agustus 1997 yang diketahui dan ditanda tangani oleh H.Jauhari, Kepala Desa dimasa itu.
"Dari sejarah asal usul kepemilikan, lahan perkebunan milik pelapor itu luasnya tidak lebih 0,5 Ha , ( setengah Hektare) atau paling maksimal 3/4 Ha., bukan 2,5 Ha., seperti yang di klaim pelapor. Hal ini dapat diketahui dan bisa dibuktikan melalui asal- usul kepemilikan lahan perkebunan itu, serta para saksi atau para pemilik sebelumnya yang saat ini masih ada dan bahkan mereka bersedia untuk memberikan keterangan, ungkapnya.
Lebih jelasnya Jakaria menceritakan sedikit sejarah kepemilikan lahan tersebut. Lahan tanah milik Bawon (pelapor) ukuran luasnya kurang lebih 0,5 Ha., keterangan itu ia dapatkan dari dari Imon (60) saudara kandungnya, selaku pemilik pertama. Kemudian oleh Imon, dijual ke Ripin (60) yang merupakan saudara kandung Tohir dan Asmawi. Dari Ripin dijual ke Saharudin lalu kemudian lahan tersebut berpindah kepemilikannya dari Saharudin ke pelapor dengan cara ganti rugi.Terang Jakaria meyakinkan awak media.
Dari rangkaian cerita kepemilikan itu dapat diketahui asal-usul kepemilikan beserta ukuran luasnya. Sehingga apa yang telah dikatakan dan di klaim oleh pelapor terkait luas lahan yang ia miliki sama sekali tidaklah benar.
Tak sampai disitu, kejanggalan lain menurut Jakaria, didalam surat keterangan ganti rugi tersebut salah seorang saksi perbatasan bernama Tohir bukan pemilik lahan yang ada diperbatasan itu. Namun tiba-tiba ia menjadi saksi. "Tohir bukan pemilik lahan diperbatasan tapi didalam surat tersebut ia menjadi saksi batas dan bahkan ikut menanda tangani surat, ini juga membingungkan." ujar Jakaria lagi.
Oleh karenanya atas tuduhan dan pemanggilan itu, pihaknya selaku terlapor merasa kurang senang dan dirugikan. Selain kerugian materil juga telah terjadi pencemaran nama baik keluarganya.
Dan untuk diketahui lanjut dia, lahan milik saudaranya itu adalah lahan perkebunan yang dulu diatasnya ada tanam tumbuh seperti pohon durian dan tanaman lainnya. Namun saat ini sudah tak ada lagi. Tidak tahu siapa pelaku yang menebang atau mengambilnya.
Mengingat selama ini ia dan saudaranya pergi ke perantauan dan baru beberapa tahun inilah kembali dan mulai menetap. " Keluarga kami memang sering pergi merantau ke luar daerah tapi sekarang sudah kembali. sehingga tak dapat menyempatkan diri untuk mengurus lahan tersebut." Ucap Jakaria sedikit perihatin.
Karenanya ia meminta aparat terkait menyelesaikan permasalahan ini terkhusus pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Terawas yang tengah menangani masalah ini. Tentu saja dengan cara memanggil pihak terkait, untuk secara bersama-sama serta menghadirkan dokumen atau surat-surat kepemilikan dan juga para saksi batas atau saksi lain yang diperlukan.
Sehingga dengan demikian dari penyelesaian itu nantinya diharapkan akan ditemukan titik terang dan kesepakatan dalam menentukan legalitas kepemilikan masing-masing pihak, Terang Jakaria.
Sebaliknya Jakaria mengingatkan, apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi perselisihan antar pihak secara berkepanjangan. Bahkan bisa saja menjadi penyebab pertengkaran atau hal terburuk yang tentu saja tidak diharapkan.
" Saya minta polisi atau pihak terkait menyelesaikan masalah ini supaya bisa ditemukan penyelesaiannya sehingga tidak lagi terjadi persengketaan, sekaligus menentukan status kepemilikan masing -masing pihak."ujar Jakaria mengharap pihak Aparat Penegak Hukum dan pemerintah hadir dalam menyikapi persoalan ini.
Dari beberapa keterangan yang ia sampaikan itu dapat diiketahui Bahwa pelapor menurut Jakaria tidak punya alas hak mengakui lahan seluas yang ia maksud. Apalagi sampai melaporkan ke polisi. Karenanya ia menduga bisa saja ada aktor dibalik semua ini." Ini tidak benar pasti ada yang tidak beres, jangan-jangan ada permainan dibalik semua ini."Ujarnya.
Sebenarnya, pihak kepolisian beberapa waktu lalu telah memanggil beberapa saksi dan semuanya sudah dimintai keterangan. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Bahkan salah seorang dari saksi tersebut adalah mantan Kepala Desa H. Jauhari, pernah bersaksi dihadapan penyelidik yang menerangkan bahwa ukuran luas lahan milik pelapor tidak seperti yang dikatakan dan diakui oleh Pelapor, kata Jakaria lagi.
Berikutnya, penyelidik juga pernah memberitahukan kepada dia dan masing-masing pihak beserta saksi untuk secara bersama-sama mendatangi lokasi guna mengecek lahan, namun tiba-tiba dibatalkan.
Tetapi kemudian informasi dari seorang warga yang menyebutkan pernah diminta mendorong mobil polisi yang saat itu sedang dalam gangguan akibat jalan berlumpur, terlihat orang tua Pelapor berada didalam mobil.
"Saya diberitahukan oleh warga yang mendorong mobil polisi di Desa Madang yang sedang dalam gangguan. Saat itu terlihat ada orang tua Bawon di mobil."terang Jakaria menyampaikan informasi dari warga, sekaligus menutup pembicaraannya.
Kapolsek BKL.Ulu Terawas, AKP. Nastain, melalui Kanit, IPDA.M.Sinambela., Senin, 03 Juli 2023 sekira pukul 10:30 WIB, ketika dikonfirmasi melalui hubungan telepon terkait adanya laporan dugaan penyerobotan lahan tanah di Desa Madang tersebut, belum bisa menjelaskan. Kendati handphone-nya aktif namun tidak diangkat. Demikian juga lewat Pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum juga memberikan tanggapan.
Terpisah Kepala Desa Madang, Ahmad ketika ditanya terkait persoalan ini Senin, 03 Juli 2023 sekira pukul 12:00 WIB, melalui sambungan telepon membenarkan adanya perselisihan sengketa lahan tanah antar warga di Desanya. Namun dia sendiri tidak banyak mengetahui perihal tersebut, mengingat ia belum lama menjabat.
Dikatakannya, selaku pemerintah dirinya berkewajiban untuk hadir ditengah sengketa ini. Dan memang beberapa pihak terkait pernah ia panggil untuk dicarikan solusi tapi nampaknya upaya itu belum membuahkan hasil."Iya Pak, selaku pemerintah tentunya saya memang harus hadir ditengah-tengah mereka. Tetapi tentu saja harus melalui mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan. Sudah saya tanyakan dan bicara pada sebagian dari mereka namun sampai saat ini belum ditemukan penyelesaiannya."Kata Kepala Desa mengakhiri pembicaraan. (Fauzan).
Posting Komentar untuk "Terkait Persengketaan Tanah di Desa Madang, Terlapor Akan Tuntut Balik Pelapor Jika Tidak ada Penyelesaian"