Terkuak di Mana Oknum PPL Diduga Jual Bantuan Alat Pertanian
Musi Rawas, Targetsumsel.com. Mulai terkuak dimana Oknum Koordinator Petugas penyuluh lapangan (PPL) inisial S yang pada waktu itu bertugas di Desa Babat Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumsel, dimana oknum ppl itu diduga menjual alat bantuan pertanian dari pemerintah tersebut, alat-alat tersebut seperti, Traktor, Pupuk, Obat-obatan, Pralon 3/4 komplit dan Beras, 5/07/2023.
Dari hasil pertemuan/percakapan dengan narasumber yang siap di jadikan saksi menjelaskan detail bantuan pertanian dari pemerintah yang di jual oleh oknum ppl inisial S di berbagai tempat.
Untuk Traktor diduga dijual oleh oknum ppl di Desa Sumbersari dengan saudara inisial S.
Pupuk diduga di jual ke toko obat yang ada di megang lubuklinggau dengan nama pemilik toko inisial A, ada juga di jual ke Sukarame nama pembeli inial A.
Obat-obatan diduga ada juga di jual ke sesama orang pertanian, dan ke toko yang ada di lubuklinggau.
Pralon 3/4 komplit diduga di jual ditoko yang dekat pendopo bupati yang jual Inisial Y suruan Oknum ppl S untuk menjual barang tersebut.
Beras diduga di jual oleh oknum lewat bandar beras yang ada di Megang Sakti.
Sekarang oknum ppl bertugas di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, oleh oknum ppl, pupuk di jual dulu ke pengepul baru petani nebus ke pengepul. Beber narasumber.
Di tempat lain, Bung Fery Mahasiswa STAI.BS Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Prodi Hukum Tata Negara, yang juga seharian nya sebagai jurnalistik mengecam keras atas tindakan yang di lakukan oknum PPL atas penjualan bantuan pertanian untuk kelompok tani tersebut, saya harap pihak "Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera selidiki persoalan diduga adanya aroma korupsi" Harapnya.
"tindak pidana korupsi" dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 t. Dan dugaan pasal penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang. Tegas Bung Ferry Mahasiswa STAI. (Tim/Bojok)
Posting Komentar untuk "Terkuak di Mana Oknum PPL Diduga Jual Bantuan Alat Pertanian"