Diduga Ada Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Taba Remanik di Laporkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Musi Rawas, Targetsumsel.com Pemerintah pusat melalui Dana Desa telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, upaya tersebut dengan telah dikeluarkannya undang- undang Desa nomor 6 (satu) tahun 2014 tentang Desa.
Didalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang azas pengelolaan keuangan Desa telah diatur Dana Desa harus dikelolah secara transparan, akuntabel, partisifatip serta tertib administrasi/ anggaran , Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ada banyak pelanggaran dan penyimpangan.
Terkait diduga ada penyimpangan Dana Desa (DD) 2018 sampai 2022 Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupten Musi Rawas (Mura), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Peduli pembangunan Daerah ( PPD) melapor Kades Taba Remanik ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Senin (21/8).
Dugaan penyimpangan dan penyelewengan tersebut, yakni dalam hal kegiatan belanja modal atau penggunaan Dana Desa (DD). LSM-PPD mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Atas berbagai dugaan tersebut.
Ketua LSM- PPD, Hardianto menjelaskan bahwa sebelum melapor ke Kejaksaan timnya terlebih dahulu sudah melakukan penelusuran di lapangan dan melakukan investigasi.
Berdasarkan hasil data, uraian, analisa dan keterangan narasumber yang diperoleh yakni, anggaran di tahun 2018 sebesar Rp.1.010.241.000, anggaran di 2019 sebesar Rp 1.223.154.00.
Kemudian anggaran di 2020 sebesar Rp 1.223.626.000, anggaran di 2021 sebesar Rp 1.297.065.00 dan anggaran di 2022 sebesar Rp 898.023.00.
"Untuk itu kami bagian dari kelompok masyarakat yang ikut peduli untuk mengamati, mengawasi, dan menindak lanjuti sebagai sosial kontrol setiap program pemerintah," ucapnya.
Hardianto berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar dapat melakukan investigasi langsung dan menurunkan tim untuk melakukan audit setiap kegiatan pembangunan.
"Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini," tegasnya.(Jhn)
Posting Komentar untuk "Diduga Ada Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Taba Remanik di Laporkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau"