Diduga Oknum Kepsek Tilap Dana BOS dan Pungli di SMPN 1 Merangin
Merangin, Targetsumsel.com. Tujuan pemerintah menggolontorkan Dana BOS ke sekolah adalah untuk membantu pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan sekolah supaya kegiatan belajar siswa berjalan lebih optimal.
Namun sayangnya uang Negara yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sekolah itu terkadang tidak tepat sasaran, bahkan sering disalahgunakan oleh ulah oknum pejabat disekolah.
Salah seorang Oknum kepala sekolah SMPN 1 Merangin Propinsi Jambi diduga telah melakukan menyalagunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan Pungli mengatasnamakan komite Akibat dari perbuatannya itu Negara Telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah terlihat dari hasil investigasi kami ke sekolah pada Kamis, 26/10/2023. Menemui beberapa pegawai di sekolah dengan menanyakan hal terkait dana BOS.
Pada tahun anggaran 2020 sekolah ini telah menerima dana BOS tahap satu untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 24.440.500, Tahap dua sebesar Rp. 25. 045.500. Admnistrasi Sekolah Rp.58.548.000. Tahap dua Rp. 108.141.500. Kegiatan Aseseman dan Evaluasi Pembelajaran tahap satu Rp.27.369.500. Tahap dua Rp. 50.100.500. Pengembangan profesi guru tahap satu Rp.9.490.000. Tahap dua Rp. 10.460.000. Pemeliharaan prasarana Sekolah tahap satu Rp.75.932.000. Tahap dua Rp.19.313.000. Sementara tahap tiga tidak dilakukan pelaporan secara online karna adanya indikasi korupsi.
Pada kegiatan ini, pihak sekolah menganggarkan dana pembelajaran ekstra kurikuler, padahal ditahun itu pemerintah meniadakan kegiatan tatap muka mengingat pandemi Covid-19 dan "jika sekolah mencairkan dana Bos, patut diduga kegiatan ini fiktip. Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan kwitansi dan daftar honorer guru pembina pada kegiatan ekstrakurikuler dan sama hal di tahun 2021 dengan modus yang sama karna di tahun ini masih pendemi covid 19.
Pada tahun anggaran 2022 sekolah ini telah menerima dana BOS. Tahap satu sebesar Rp.224.808.000. Tahap dua Rp.276.124.630. dan tahap tiga Rp.224.808.000.
Demikian juga, anggaran kegiatan Pada tahun 2023 dengan modus yang sama diduga pihak sekolah dalam hal ini bendahara dan kepsek membuat laporan piktip.
Jadi menurut dari analisa dokumen anggaran, serta keterangan beberapa sumber, diduga telah terjadi dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS pada sekolah ini dengan beberapa modus.
Pertama, diduga dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendaharanya saja, lalu dana tersebut dikelola secara tidak transparan dimana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi dan tidak dipublikasikan. penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan trasparansi anggaran pendidikan.
Kedua, didalam petunjuk teknis tentang pengelolaan dana BOS reguler pihak sekolah tentunya harus melibatkan peran komite sekolah dan masyarakat, tentu saja harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama tim BOS sekolah, guru dan komite sekolah. Kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani oleh peserta rapat, "namun hal ini tidak dilaksanakan oleh oknum kepala sekolah,
Labih lanjut menjelaskan, didalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, pada pasal 2 huruf e, Bab I menyebutkan tentang transparansi dalam pengelolaan dana BOS, "bahwa dana BOS harus dikelola secara transparan, ia harus dipublikasikan ke masyarakat, baik disekolah maupun ditempat lain, melalui papan informasi misalnya," terang
Pada kegiatan ini, pihak sekolah menganggarkan dana pembelajaran ekstra kurikuler, padahal ditahun itu pemerintah meniadakan kegiatan tatap muka mengingat pandemi Covid-19 dan "jika sekolah mencairkan dana Bos, patut diduga kegiatan ini fiktip. Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan kwitansi dan daftar honorer guru pembina pada kegiatan ekstra Kulikuler.(tim)
Posting Komentar untuk "Diduga Oknum Kepsek Tilap Dana BOS dan Pungli di SMPN 1 Merangin"