Dua SMA di Musi Rawas Dilaporkan ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau
Musi Rawas, - target sumsel.com. Adanya indikasi Dugaan korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di dua Sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Musi Rawas, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Secara resmi melaporkan Dua sekolah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Pada Jum'at (13/10/2023).
Doni Ariansyah, Kordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengatakan, bahwa laporan kepada pihak penegak hukum (Kajari) tersebut mengenai indikasi Korupsi pemanfaatan anggaran Dana Bos yang terlaksana di SMA Negeri Purwodadi dan SMA Negeri Campursari.
"hari ini kami Aliansi Pemuda Anti Korupsi resmi melaporkan dua SMA di Kabupaten Musi Rawas terkait anggaran dana bos tahun 2022 di SMA Purwodadi, dan Kegiatan Dana BOS Tahun 2020,2022 dan 2023 di SMA Negeri Campursari" ungapnya.
Atas laporan tersebut, Kordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Mendesak kejaksaan negeri lubuklinggau dapat menindak lanjuti laporannya, dan meminta kepada kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar dapat transparan dalam pemeriksaan yang nantinya dilakukan kepada dua SMA tersebut.
" Kami meyakini bahwa kejaksaan negeri lubuklinggau proses pelaporan ini hingga tuntas ,tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana bos di dua SMA tersebut," Tegas Doni Ariansyah.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada statement resmi dari pihak kedua sekolah yang telah dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) terkait dugaan korupsi anggaran Dana Bos tersebut.
Awak mediapun membuka ruang agar pihak sekolah dapat memberikan konfirmasi serta hak jawab terkait pemberitaan ini.(tim)
Posting Komentar untuk "Dua SMA di Musi Rawas Dilaporkan ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau"