Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imbas Dari Kepala Sekolah dan Guru Demo di Kejaksaan Lubuklinggau, Leo: Wartawan Info Angkat Bicara

Lubuklinggau, target sumsel. com. ubuklinggau Dalam Pelaksanaan kerja  LSM dan wartawan  dalam melakukan tugas dan poksinya dengan adanya pemberitaan terkait oknum wartawan dan LSM yang pelaksanaan para guru demo dikantor Kajari Lubuklinggau.


Sesuai menurut UUD republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin;


bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;


bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;


bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;


bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.



Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wartawan salah satunya mendatangi sekolah di Lubuklinggau di SMAN 4 Lubuklinggau, Senin (23/10/23)


Diduga Lecehkan Profesi WartawanAdanya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan LSM wartawan kepada oknum-oknum sekolah yang ada di Lubuklinggau, hingga berujung dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menyingkapi hal tersebutsangat menyayangkan atas kejadian tersebut, mengingat hal ini terjadi bukan terjadi kali ini saja, kejadian seperti ini sering terjadi di Indonesia, khususnya di Bumi Silampari.


Parahnya lagi salah satu oknum SMAN 4 Lubuklinggau saat ditemui LSM Wartawan mengatakan, bahasa daerahnya Kalu ndak duit bekebun, kalau mau uang berkebun. Tentunya perkataan yang seperti itu sangat lah tidak wajar di keluarkan salah satu oknum SMAN 4 Lubuklinggau.


Menyikapi hal tersebut salah satu Wartawan Musi Rawas Info Leo Saputra yang juga kena imbasnya mengatakan,” meminta kepada pihak Kepolisian khusunya Polres Lubuklinggau untuk mengusut tuntas masalah ini, mengingat saat ini kemerdekaan pers terkesan diasingkan, Kepolisian harus mengusut tuntas hal seperti ini dan kami akan kawal masalah ini sampai adanya kejelasan.


“Ini bukan perkara pribadi, ini terkait profesi, semua wartawan LSM dilibatkan disini, apalagi mengatakan wartawan seperti itu, itu adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan dasarnya apa,”  Ungkap Leo kepada awak media . Tutupnya (Tim*)

Posting Komentar untuk "Imbas Dari Kepala Sekolah dan Guru Demo di Kejaksaan Lubuklinggau, Leo: Wartawan Info Angkat Bicara"