Polres Muba Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Desa Karang Waru Kec, Lawang Wetan, 5 Orang Tersangka Berhasil Diringkus
SEKAYU/Muba- Targetsumsel.com. Kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak jenis solar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini peristiwa pemalsuan BBM jenis Solar ini terungkap di Dusun I Desa Karangwaru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2023, pukul 16.30 WIB.
"Sedikitnya 5 orang tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian penggerebekan gudang lokasi pembuatan BBM palsu tersebut. Adapun 5 orang tersangka tersebut yakni Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21) keempatnya merupakan warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan. Serta satu orang lagi bernama Riyon Sawino (20) warga Desa Pagar Kecamatan Sungai Keruh.
"Adapun modus para tersangka memalsukan BBM jenis Solar tersebut yaitu dengan memasukkan minyak hitam ke dalam tangki dan mencampurkannya dengan cairan asam sulfat.
"Campuran ini kemudian diaduk atau digiling menggunakan mesin pengaduk untuk membuatnya menyerupai minyak solar.
"Selanjutnya, minyak hasil pemalsuan tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi dan dicampurkan dengan zat kimia bleaching cair, sehingga menyerupai minyak solar. Minyak palsu ini kemudian dipindahkan ke tangki penampungan.
"Dari tangan para tersangka aparat kepolisian kemudian menyita beberapa barang bukti diantaranya yakni 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat. 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih (bleaching).
"Kemudian 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak 6 tangki berukuran 1000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.
"Selanjutnya dari lokasi juga disita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.
"Ada pula 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.
"Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan BBM jenis Solar di Desa Karang Waru.
"Kepada awak media Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar, mereka menerima upah sebesar Rp 150.000,- per hari.
"Para tersangka mengaku sudah satu bulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp. 3.000.000 dari kepala gudang yang bernama Nubi. Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang yaitu Medi warga Desa Rantau Panjang," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).
"Lebih lanjut IPTU Dedi menerangkan bahwa kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tegasnya.(Rils Rfik)
Posting Komentar untuk "Polres Muba Grebek Gudang Pemalsuan BBM di Desa Karang Waru Kec, Lawang Wetan, 5 Orang Tersangka Berhasil Diringkus"