[Tanpa judul]
MURATARA,- Oknum caleg dari partai nasdem di kecamatan Rawas Ilir, kabupaten Musi Rawas Utara diduga mengambil kesempatan di saat masyarakat Muratara sedang di landa bencana banjir, (22/1/2024) Senin malam.
Caleg tersebut diduga melalukan politik uang dengan membagikan sembako dan sejumlah uang kepada masyarakat, pada saat pembagian sembako tersebut terlihat ada satu lembar poster caleg berwarna biru.
Menurut informasi dari narasumber yang tak ingin Sebutkan namanya, Ia mengatakan diduga
oknum caleg yang berinisial En itu, membagikan sembako dan uang melalui timnya agar menarik perhatian atau mempengaruhi masyarakat agar memili dirinya di pemilu mendatang.
"Itu dari En dari tim En, ngenjuk dana untuk coblos ke dio, "Ujar narasumber kami sembari menujukan gambar sembako dan sejumlah uang tersebut.
Diketahui kejadian Bagi-bagi sembako dan uang serta poster caleg tersebut terjadi di Desa Pauh kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara.
Lebih jauh prihal Bagi-bagi sembako dan uang tersebut, juga di Apload oleh akun Facebook Desta Nya Hilael, dalam postingannya dituliskan "Alhamdulillah rezeki di malam hari....., Semoga tersemogakan #BantuanbanjirNasdem." Tulisnya
Berdasarkan dari gambar yang di posting akun Facebook Desta Nya Hilael itu, terlihat ada tiga (3) Bungkus Indomie goreng, 1/2 Kg Gula Pasir, Satu kaleng Sarden, satu (1) bungkus kopi hitam, satu (1) Liter Minyak Goreng, Satu (1), lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp. 50.000) dan satu (1) lembar poster caleg.
Sampai berita ini di tayangkan, tim jurnalis sumselinfo.com belum dapat mengkonfirmasi atas prihal tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Musi Rawas Utara, begitupun dengan pihak Caleg dan pengurus DPD Partai Nasdem Muratara.
Diketahui berdasarkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023, aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.
Dikatakan juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terlampir jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat. Pertama, selebaran, brosur, pamflet, poster dan stiker.
Kemudian, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis serta atribut kampanye lain. Berbagai jenis barang diperbolehkan asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu dilihat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye,peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.
Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan,kalender,kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya .
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. (Rls/Tim)
Posting Komentar untuk " "