Luar Biasa Kerja Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Lubuklinggau Diduga Kurang Volume Kelebihan Bayar di atas 4 Miliyar
LUBUK LINGGAU,- targetsumsel.com. Kurang volume tersebut mengakibatkan lebih bayar yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp357.757.835.303,00 dengan realisasi sebesar
Rp325.350.180.851,2 atau 90,94%,
Belanja Modal sebesar Rp435.128.820.738,00 dengan realisasi sebesar Rp428.202.927.087,10 atau 98,41%, dan Belanja Hibah sebesar Rp38.945.988.656,00 dengan realisasi sebesar Rp38.608.945.924,00 atau
99,13%.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal serta Belanja Hibah antara lain dilaksanakan dengan cara kontraktual melalui penyedia barang dan jasa.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik menunjukkan terdapat kekurangan volume 34
paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan
sebesar Rp4.530.587.573,57, yaitu pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp369.427.884,02, pada Belanja Modal sebesar Rp4.083.632.805,57, dan Belanja Hibah sebesar Rp77.526.883,98 dengan uraian sebagai berikut.
A. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp369.427.884,02
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Daerah menunjukkan terdapat kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp369.427.884,02.
Sebanyak dua dari tiga paket pekerjaan tersebut baru dibayar 80% sehingga dari nilai kekurangan volume tersebut terdapat nilai potensi kelebihan bayar sebesar Rp339.647.867,54.
B. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Belanja Modal Sebesar Rp4.083.632.805,57
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Daerah menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 27 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp3.824.206.432,45. Seluruh paket pekerjaan telah dibayar lunas 100%.
2) Dinas Kesehatan
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Daerah menunjukkan terdapat kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan sebesar Rp259.426.373,12. Seluruh paket
pekerjaan telah dibayar lunas 100%.
C. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Belanja Hibah Sebesar Rp77.526.883,98
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Daerah menunjukkan terdapat kekurangan volume atas satu paket pekerjaan sebesar Rp77.526.883,98. Paket pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100%.
Perhitungan kekurangan volume tersebut seluruhnya telah dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala Dinas terkait, PPK, Konsultan Pengawas dan Pihak Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil Perhitungan Pemeriksaan Fisik.
Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Rekapitulasi nilai kekurangan volume pekerjaan atas 31 paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan tersebut dapat dilihat pada Lampiran 14.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
2) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia antara lain:
a) melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
b) menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif.
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Lampiran 7.13, Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
C. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta analisis harga satuan pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Hibah pada LRA dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp4.530.587.573,57, terdiri dari:
A. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp4.271.161.200,45; dan
B. Dinas Kesehatan sebesar Rp259.426.373,12.
Hal tersebut disebabkan oleh:
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan
2. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menanggapi:
A. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan hal tersebut akan menjadi perhatian kedepannya dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam
rangka pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, dan akan meningkatkan ketelitian dan kecermatan pada proses pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
Atas temuan kekurangan volume pekerjaan, akan diinstruksikan kepada masing-masing Penyedia untuk segera menindaklanjuti, baik dengan setoran langsung ke Kas Daerah, maupun dipotong langsung pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran terakhir pekerjaan bagi pekerjaan yang belum lunas; dan
B. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan akan memeriksa dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik dan lingkungan kerja, memberikan teguran kepada PPK dan PPTK agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan lapangan, dan menginstruksikan kepada penyedia untuk melakukan setor balik ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh:
1. PT CRF melalui setoran cicilan pada tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp20.000.000,00;
2. PT SAK melalui setoran lunas tanggal 28 April 2023 sebesar Rp100.561.278,38;
3. PT SAK melalui setoran lunas tanggal 27 April 2023 sebesar Rp14.421.000,00;
4. PT SAK melalui pemotongan lunas dari SP2D tanggal 26 April 2023 sebesar Rp325.915.513,97;
5. CV EMi melalui setoran cicilan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp10.000.000,00;
6. CV EMi melalui setoran cicilan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp10.000.000,00;
7. CV Isa melalui setoran cicilan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp10.000.000,00;
8. CV Isa melalui setoran cicilan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp10.000.000,00;
9. CV IAP melalui setoran cicilan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp22.568.000,00;
10. CV IAP melalui setoran cicilan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp10.000.000,00;
11. CV RDa melalui setoran cicilan tanggal 17 April 2023 sebesar Rp1.000.000,00;
12. CV RAa melalui setoran lunas tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp21.112.087,50;
13. CV RAa melalui setoran cicilan tanggal 27 April 2023 sebesar Rp50.000.000,00;
14 JKM melalui setoran cicilan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp9.906.000,00;
15. CV JKM melalui setoran lunas tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp3.848.026,71;
16. CV PBa melalui setoran lunas tanggal 28 April 2023 sebesar Rp22.591.160,00;
17. PT RKS melalui setoran lunas tanggal 27 April 2023 sebesar Rp178.627.072,52;
18. CV DPa melalui setoran lunas tanggal 28 april 2023 sebesar Rp27.683.774,16;
19. CV Agt melalui setoran lunas tanggal 28 April 2023 sebesar Rp5.166.020,23;
20. CV PNa melalui setoran lunas tanggal 28 April 2023 sebesar Rp27.761.611,20;
21. CV PNa melalui setoran lunas tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp77.526.883,98;
22. CV PSg melalui setoran lunas tanggal 28 April 2023 sebesar Rp745.901,50; dan
23. CV DBs melalui pemotongan lunas dari SP2D tanggal 27 April 2023 sebesar Rp13.732.353,57.
Sehingga sisa nilai kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp3.557.420.889,85.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau agar:
A. memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
1) meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan
2) menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
B. memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar
Rp3.297.994.516,73 yang terdiri dari:
1) CV HKa sebesar Rp29.780.016,48;
2) PT CRF sebesar Rp687.843.373,61;
3) CV EMi sebesar Rp121.840.590,00;
4) CV EMi sebesar Rp22.878.788,00
5) CV Isa sebesar Rp109.150.369,16;
6) CV Isa sebesar Rp133.545.638,91;
7) CV KSi sebesar Rp87.254.733,45;
8) CV DGA sebesar Rp66.477.240,16;
9) CV KSi sebesar Rp257.690.783,94;
10) CV IAP sebesar Rp89.708,03;
11) CV IAP sebesar Rp45.877.275,81;
12) CV RDa sebesar Rp12.431.136,56;
13) CV Bdk sebesar Rp142.915.701,84;
14) CV TDM sebesar Rp53.930.577,37;
15) CV JKM sebesar Rp14.999.996,62;
16) CV RAa sebesar Rp288.607.057,41;
17) CV RAa sebesar Rp142.046.354,42; dan
18) PT RHt sebesar Rp1.080.635.174,96.
C. memerintah Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp259.426.373,12 yang terdiri dari:
1) CV AKy sebesar Rp133.934.588,25;
2) CV DKi sebesar Rp23.676.766,24; dan
3) CV PSi sebesar Rp101.815.018,63. (Red)
Posting Komentar untuk "Luar Biasa Kerja Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Lubuklinggau Diduga Kurang Volume Kelebihan Bayar di atas 4 Miliyar"