Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sengketa Lahan 28 Hektar, a.n Kepemilikan Mulyadi: Akan Tempuh Jalur Hukum

 


MUSI RAWAS,-targetsumsel.com. Bertempat di desa Muara Beliti  baru kecamatan Muara Beliti kabupaten Musi Rawas ,yang mana ada sebua lahan yang luas nya kurang lebih 28 hektar yang di duga Masi dalam tahap sengketa  antara Mulyadi dan pihak keluarga. 

Dimana di ketahui lahan ini sudah mulai di lakukan penggarapan cikal bakal menjadi lahan program ketahanan pangan nasional yang mana dalam hal ini kerjasama antara pemerintah kabupaten Musi Rawas dan pangdam Sriwijaya atas instruksi pemerintah pusat, program ini sangat lah membantu masyarakat kedepannya untuk mengatasi permasalah pangan jelas pelda sukardi. (02/03). 

Namun sangat disayang kan lahan yang akan di gunakan masih dalam tahap sengketa hak waris yang mana Mulyadi sebagai penerima hibah dan pemilik sertifikat lahan tersebut ,tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sudah di jual oleh para keluarga nya dan lebih mencengangkan lagi pemerintah desa dusun baru bisa mengeluarkan SPH dan surat jual beli Tanpa di ketahui oleh ahli waris yang sah dalam hal ini mulyadi sebagai pemegang hibah.

Saat di konfirmasi kepala desa dusun baru ,kepala desa di tanya atas dasar apa kepala desa mengeluarkan SPH  dan kepala desa menjawab atas persetujuan saudara saudara Mulyadi lainya bahkan ikut menandatangani jual beli. 

Yang jadi permasalahan siapa yang membeli lahan tersebut pihak kepala desa enggan menjawab bahkan saat di tanya nilai nominal iya juga bungkam seribu bahasa. 

Dalam hal ini mulyadi selaku pemegang SHM asli yang belum di pecahkan dari BPN Akan menempuh jalur Hukum. 

Iya" Saya sudah mempersiapkan lawyer sebagai Kuasa Hukum. 

Dan saya juga akan melakukan Aksi Bersama sama Ormas dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Tidak menutup kemungkinan dugaan saya ada Mafia tanah dalam hal ini Tegas Mulyadi.senin.4/03/2024.

Yang sangat di sayang kan saya sudah tiga kali  datang langsung kerumah kepala desa Muara Beliti Baru,namun sampai detik ini belum menemukan titik penyelesaian.(rls)

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan 28 Hektar, a.n Kepemilikan Mulyadi: Akan Tempuh Jalur Hukum"