Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemasangan Reklame Besar Folitikus di Sepanjang Yos Sudarso Diduga Rugikan PAD Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau, -targetsumsel.com. Menjadi perhatian masyrakat dan publik mengenai aturan regulasi mengenai poster reklame para politikus lokal menghiasi kota lubuklinggau membuat perhatian pengguna jalan khusus nya Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, apakah mempunyai kontribusi untuk daerah.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Kota lubuklinggau melalui Kepala Badan H. Dien Candra melalui Kepala sub bidang (Kasubid) Ferdi di dampingin Kepala bidang (Kabid) Hendri menjelaskan.

“Untuk saat sekarang ini kami (pegawai) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Kota lubuklinggau mengenai poster reklame raksasa bagi para politikus lokal yang berada di jalan lintas Yos sudarso atau jalan garuda mengenai pemasangan untuk pemasukan daerah masih belum jelas. Mengingat ada undang undang yang mengatur tentang partai politik terkait poster reklame .” Katanya Ferdi.

Sementara itu saat dikonfirmasi selasa 14 Mei 2024. Kepala bidang (Kabid) Reklame. Edi Siswanto uga merasa bingung mengenai menjelaskan mengenai reklame yang terpasang belum regulasi aturan penayangan untuk partai politik.

“Untuk pemasangan di beberapa titik sepanjang jalan Yos Sudarso di tengah-tengah pusat kota lubuklinggau belum ada terhitung pajak mengenai pendapatan daerah (PAD).kecuali yang bukan partai politik yang masuk kas daerah yang sudah di atur lewat Perda dan Perwal. UU Nomor 1Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.” ucap Kabid Reklame Edi Siswanto.

Menurut UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004 sumber pendapatan daerah terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD). 2. Dana Perimbangan. 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. pajak. (Tim-KWPR) 

Posting Komentar untuk "Pemasangan Reklame Besar Folitikus di Sepanjang Yos Sudarso Diduga Rugikan PAD Kota Lubuklinggau"