Proyek Tanpak Papan Informasi di Kelurahan Selangit Abaikan UU KIP
Musi Rawas,- targetsumsel.com. Pekerjaan proyek Drainase yang ada di Jalan Lintas Sumatera Rt. 09 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit (Sumsel) mulai menjadi sorotan masyarakat, pekerjaan proyek yang sudah berjalan namun sayang tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek dan dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat. Minggu, (21/07/2024).
Berdasarkan investigasi wartawan mitrakeadilan, Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Padahal, menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun, tidak terlihat pada pekerjaan proyek drainase yang ada di Jalan Lintas Sumatera Rt. 09 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit.
Menurut keterangan warga sekitar, jika pekerjaan proyek Drainase tersebut sudah berlangsung beberapa hari ini dan tanpa ada kejelasan papan nama proyek yang dipasang di lokasi dan maanfaat untuk masyarakat.
“Proyek ini lah beberapo hari ini mulai, aku jugo dak tau kejelasannyo karno katek papan namo proyek dan sangat disayangkan nian. Disisi lain untuk apo bangun siring disini karno rumah warga katek, berartikan katek manfaatnyo jugo untuk masyarakat. Harusnyo kalo nak bagus bangun yang didekat situ (sambil menunjuk lokasi yang berjarak 200 meter dari proyek) karno disano kalo ujan sering banjir.” Ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Disisi lain, saat awak media mencoba konfirmasi dengan salah satu pekerja yang berada dilokasi menyampaikan jika meraka tidak tahu perihal program Instansi Dinas mana, pemborong/CV yang yang mempekerjakan mereka, serta anggaran dan lama waktu pengerjaan untuk proyek drainase tersebut.
“Aku dak tau pak Dinas PU ataupun CV apo, yang jelas kami disuruh mengerjakan siring ini dengan panjang 150 meter kedalaman 80 cm lebar 120 cm serta untuk adukan 3 banding 1. Untuk anggarannyo dan lamo pengerjaan kamipun dak tahu.” Unggap salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selanjutnya, awak media menghubungi Agus yang menjabat Lurah Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit terkait pekerjaan pembangunan proyek Drainase yang ada di Jalan Lintas Sumatera Rt. 09 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit. Menjelaskan tidak tahu perihal adanya pembangunan proyek Drainase tersebut.
“Aku dak tahu kalo ado proyek itu, dan sebelumnya dak katek undangan ataupun mengadiri saat titik 0 proyek tersebut.” Ucap Agus.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.
Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Begitu pentingnya memasang papan nama namun masih banyak yang mengabaikan dan sering kita jumpai di diwilayah lain sehingga sering muncul polemik mengundang pertanyaan di masyarakat, perlu adanya pengawasan khusus dalam bidang ini untuk pemerintah yang memberikan wewenang yang sesuai dengan tupoksinya sehingga bisa benar-benar sesuai dengan RAB yang untuk mensejahterakan masyarakat setempat. (Jurnalis/Redi)
Posting Komentar untuk "Proyek Tanpak Papan Informasi di Kelurahan Selangit Abaikan UU KIP"