Guru Honorer TKST Resah, Pasal Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Menghambat Gaji Honorer
Sumsel,- target sumsel.com. Terhitung April sampai September 2024 guru honorer SMA Se-sumsel TKST Propinsi belum menerima gaji ( honor ) dari sekolah tempat mereka mengabdi yang dana itu dikirim langsung dari dinas provinsi Sumsel menggunakan dana APBD atau APBN.
" Guru honorer TKST yang mengajar di sekolah SMA di Musi Rawas, Lubuklinggau, muratara menyampaikan ke awak media, sudah 6 bulan terhitung April sampai dengan September ini kami belum menerima gaji (honor),
Salah satu guru honorer yang tidak mau disebut namanya mengeluh, kami disuruh cepat melengkapi berkas pengajuan SPJ untuk pencairan gaji, akan di janjikan cair bulan Agustus akan segera dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi Sumsel,tapi sampai hari ini belum ada kejelasan, kepengurusan SPJ menggunakan biaya yang tidak sedikit, tapi hasilnya hanya dijanjikan saja kapan akan di bayar tidak jelas, katanya kesal.
Awak media komfirmasi melalui pesan WhatsApp pak chip sunarji yang biasa mengurus gaji guru honorer di provinsi tidak menjawab pesan, terlihat contreng dua menurut kami sudah di baca,tapi memilih bungkam.
Terpantau di grup WhatsApp guru honorer TKST Propinsi, belum ada kejelasan tentang gaji mereka selama enam bulan, keresahan dari guru honorer dari berbagai wilayah Sumsel terlihat, mereka mengabdi sudah bertahun mengajar baik di pelosok desa, yang kadang kala penghargaan dari pemerintah sangat minim, bahkan gaji yang merupakan hak mereka susah untuk di dapatkan.
Dinas pendidikan provinsi sum-sel seakan mengabaikan hak-hak guru honorer TKST Propinsi yang mana angaran untuk pembayaran gaji guru honorer tersebut sudah di anggarkan oleh pemerintah, mengabdi selama 6-7 bulan kerja tapi di bayar cuma 3 bulan,dengan alasan kedinasan harus mengurus SPJ pencairan TW berikut nya.
"Pahlawan Tampa tanda jasa yang memperjuangkan hak mereka bingung mau mengadu kemana, apalagi mengajar di desa terpencil dengan jarak yang cukup jauh ke provinsi sum-sel sekedar menanyakan hak mereka butuh biaya yang tidak sedikit.
Dilansir dari situs resmi BPK, guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pendidikan untuk melaksanakan tugas pada instansi yang mempekerjakannya. Penghasilan guru honorer ditanggung APBN atau APBD.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong tenaga honorer yang mengalami penunggakan, pemotongan atau gaji tidak dibayarkan oleh instansi pemerintah untuk melapor ke Ombudsman RI.
Ombudsman menegaskan tenaga honorer dapat memperjuangkan haknya dengan mengadukan masalah gaji ke Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Terlebih, jika instansi terkait mengabaikan keluhan honorer dan tidak membenahi masalah kesejahteraan honorer.
Robert menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah untuk membenarkan penunggakan gaji terhadap tenaga honorer. Meskipun tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, dia mengatakan perkara kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk honorer tidak bisa diabaikan.
"Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, apakah karena anggaran sudah direlokasi ke bansos, atau karena penerimaan menurun. Ya ini (gaji) adalah hak yang harus diberikan kepada honorer, itu harus dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," katanya dia.
"Terlepas dari status mereka yang jadi pro-kontra, karena mestinya ASN kita cuma dua, PNS dan PPPK, faktanya mereka bekerja di instansi pemerintah," kata Robert yang menyebut Ombudsman jarang mendapatkan laporan dari tenaga honorer terkait keluhan gaji yang ditunggak, dipotong atau, tidak dibayarkan.
Padahal, Ombudsman memahami fakta di lapangan terdapat sejumlah kendala pembayaran gaji tenaga honorer. Jika tenaga honorer melaporkan permasalahan gaji langsung ke Ombudsman, kata dia, lembaganya bisa langsung turun tangan untuk menegur instansi terkait dan turut memperjuangkan kesejahteraan honorer.
Pada beberapa kasus, Ombudsman mengaku bisa berinisiatif menindak kasus di daerah. Tapi akan lebih mudah jika Ombudsman menerima laporan. "Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah. (*)
Posting Komentar untuk "Guru Honorer TKST Resah, Pasal Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Menghambat Gaji Honorer"