Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Carut Marut Pilkada Muratara Kampanye Akbar Paslon 03 Diduga Labrak Peraturan KPU.!

MURATARA,- targetsumsel.com. Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pirsa- Efri hari ini (23/11/2024) yang laksanakan di Lapangan Sepak Bola Pasar Surulangun Rawas Kabupaten Musirawas Utara menuai kritikan dan sejumlah keluhan dari berbagai kalangan. Pasalnya dari kegiatan pelaksanaan kampanye tersebut telah menyebabkan jalan lintas Sumatera menuju Jambi mengalami kemacetan.

Terlihat dari akun Facebook milik seorang warga, Susilawati yang dengan sengaja disiarkan dengan memerkan secara langsung terjadinya kemacetan di Jalan lintas Sumatera dengan kondisi kendaraan yang semrawut. Ironinya disana tidak ada petugas pengatur lalu lintas, baik dari tim penitia petugas Paslon maupun pihak Polantas Polres Muratara, sehingga patut diduga ada unsur kesengajaan.

"Ini enggak benar, masa acara sebesar ini tak ada petugas yang mengatur jalan, mestinya ado petugas, polantas atau panitia yang mengatur jalan agar tak macet,"ujar 

Ajrin ( Warga Jambi ) Salah satu penguna Jalan.

Dia dan sejumlah para pengguna jalan lainnya sudah berjam-jam mengalami kemacetan dan ini sangat merugikan.

"Saya sudah lebih 1 jam menunggu, kok bisa macet seperti ini, kalau untuk kegiatan pribadi janganlah jalan di buat macet seperti ini, kalaupun ada kegiatan, mestinya ada petugas yang mengatur,"tutur Ajrin mengeluhkan atas kejadian tersebut.

Hal yang sama juga dialami dan juga dikeluhkan oleh pengguna jalan lainnya yang merasa bingung dan resah dengan kegiatan kampanye Paslon 03 tersebut.

"Jalan ini fasilitas umum harusnya jangan dibuat macet. Kalau mau kampanye ya..silahkan, tapi jangan rugikan orang dong, inikan jalan dua jalur, lucu kalau terjadi macet,"sambungnya menilai sepertinya ada kelalaian dari petugas lalu lintas.

Demikian juga pengguna jalan lain, Agus (Warga Rupit) seorang Pengemudi truk Kelapa Sawit, Juga mengalami hal yang sama. "Gegara adanya Kampanye Panslon 03, Jalan Lintas Sumatera ini menjadi macet, kotoran sampah berserakan di jalan, bikin resah warga saja,"ujar Agus.

Menyikapi Pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon 03 ini, seorang tokoh pemuda Muratara menilai bahwa kegiatan kampanye paslon 03 ini diduga sebagai sebuah pelanggaran tata tertib atau peraturan berkampanye. Demikian kata Yosep Irawan, Sabtu sore (23/11).

Menurut dia, Potensi pergerakan massa atau konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas, bukan ngawur, seperti Kegiatan kampanye Paslon 03 ini, yang telah menimbulkan kemacetan sebagaimana yang dikeluhakan warga pengguna jalan, kerena itu perlu penanganan atau pengaturan dari para petugas.

"Pelaksanaan Kampanye terbuka yang melibatkan banyak konvoi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas dari para petugas, agar tidak mengganggu ketertiban umum, khususnya pengguna jalan, ini kemana petugasnya,"ujar Irawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya mitigasi (penertiban) dilakukan guna memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama pelaksanaan kampanye, supaya tidak menimbulkan keresahan warga atas kegiatan kampanye tersebut,"ujar Irawan menambahkan.

Dia mengungkapkan, dalam pandangannya, selama kampanye paslon 03 pilkada 2024, Paslon 03 ini diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, yang salah satunya adalah dugaan pelanggaran lalu lintas seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur yang patut diduga seperti ada unsur kesengajaan.

 "Saya menduga sepertinya ini ada unsur dugaan kesengajaan agar terbentuk opini yang seolah-olah kampanye tersebut terkesan ramai, apalagi ini jalan lintas Sumatera yang padat kendaraan, seperti yang terlihat dari unggahan siaran langsung akun Facebook milik seorang warga tersebut,"ungkapnya.

Karena sekali lagi ia menilai, bahwa kegiatan kampanye Akbar paslon 03 ini diduga tidak memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

"Pasal 48 PKP nomor 15 tahun 2023 menyebutkan, peserta kampanye pemilu atau rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dari keberangkatan dan kepulangannnya harus mematuhi peraturan lalu lintas, tidak boleh melanggar ketentuan itu, karenanya penyelenggara Pemilu harus bertindak,"tandas Irawan. (Rlis) 



Posting Komentar untuk "Carut Marut Pilkada Muratara Kampanye Akbar Paslon 03 Diduga Labrak Peraturan KPU.!"