Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulyadi : Pengembalian Kerugian Negara Atas Audit BPK Bukan Berarti Bisa Menghapus tindak Pidana Korupsi.!

Musirawas,-targetsumsel.com. Menanggapi adanya pemberitaan disejumlah media online baru-baru ini (kemarin,Red) tekait keterangan pihak kejaksaan Negeri Musi Rawas yang tetap akan melakukan proses tindak lanjut atas laporan dugaan Korupsi pada belanja perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinkes Musi Rawas senilai Rp 11 Miliyar lebih, Penggiat Anti Korupsi (PAK), dan Koordinator Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), yakni Ahmad Jamaludin dan rekannya Mulyadi langsung menyampaikan pendapatnya.

Pelapor yang sebelumnya pernah mendatangi kantor kejaksaan Musirawas di Muara Beliti, menanyakan pengembangan tindak lanjut laporannya, pernah menerima keterangan dari salah seorang oknum Jaksa berinisial IM, yang menerangkan adanya kerugian Negara dari realisasi anggaran belanja Perjalanan Dinas (perjadin) di dinas kesehatan Musirawas tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 11 Miliyar tersebut, sudah dikembalikan ke kas Negara sehingga dapat melemahkan proses penindakan.

"Oknum jaksa itu mengatakan, sesuai arahan BPK, sebuah perkara yang nilai kerugian Negaranya telah dikembalikan akan menghambat proses penindakan,"ujar Mulyadi menyampaikan pernyataan oknum jaksa beberapa waktu lalu di sekretariat Penggiat Anti Anti Korupsi, Kamis (21/11/2024)

Karena itu ia menilai, apa yang disampaikan oknum jaksa tersebut adalah sebuah pernyataan yang tidak lazim, malah justru membingungkan.

"Pengembalian kerugian Negara bukan berarti menghentikan proses tindak pidana, bahkan justru menjadi petunjuk awal untuk dilakukan proses penindakan,"tegas Mulyadi yang sedikit kecewa atas pernyataan Oknum jaksa tersebut.

Mulyadi juga menambahkan, bahwa sepanjang yang ia ketahui, belum pernah ada anggaran perjalanan dinas disebuah OPD angkanya sebesar itu."Belanja perjalanan dinas senilai Rp 11 Miliyaran itu terlalu berlebihan untuk sebuah dinas dan sangat tidak rasional, kata Mulyadi berharap kejaksaan tetap konsisten dengan pernyataannya seperti yang sempat viral disejumlah media online baru-baru ini.

Keterangan Mulyadi tersebut dipertegas oleh rekannya Ahmad Jamaludin. Menurut Jamaludin, sepanjang yang ia pahami, dan sesuai regulasi serta pendapat sejumlah pakar hukum menerangkan bahwa temuan BPK disertai pengembalian kerugian negara tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi.

Bahkan temuan BPK itu sendiri sambung dia, justru dapat dijadikan pintu masuk pemeriksaan untuk sebuah kasus tindak pidana korupsi. Terlebih pada kasus perjalanan dinkes Musirawas yang dilakukan dengan sejumlah modus yang sangat tak masuk akal.

"Temukan BPK itu merupakan pintu masuk untuk memeriksa keabsahan dugaan penyimpangan penggunaan uang negara pada alokasi perjadin ini,"ujar Jamal yang lagi-lagi menilai modus penyimpangan perkara ini dilakukan bukan hanya bersifat ugal-ugalan tapi sudah mengarah ke cara brutalitas atau gila-gilaan,"ucap Jamal berseloroh.

Ia lalu mencontohkan, sebuah kasus serupa yang pernah dilaporkan yakni berupa kasus belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp 826 Juta yang terjadi di dinas kesehatan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) beberapa tahun silam. Hasil audit BPK kala itu menyebutkan bahwa BPK telah menemukan kerugian Negara dari belanja perjalananan dinas sebesar Rp 300 Juta. Tetapi Perkara itu langsung ditindaklanjuti.

"Dan kasus SPPD fiktif yang pernah kami laporkan tersebut, pelakunya sudah divonis hakim, padahal anggaran perjadinnya cuma Rp 826 juta dengan kerugian negara mencapai angka 300 juta, itupun langsung ditindak lanjuti lalu diproses hingga pelakunya dipenjarakan," sebutnya.

Sedikit berbeda dengan proses perkara yang lagi dalam proses pul buket ini, ia justru menemukan sedikit kebingungan terkait pernyataan oknum Jaksa IM, yang pernah menerangkan bahwa kerugian Negara atas hasil temuan BPK yang dikembalikan ke kas Negara dapat melemahkan proses penindakan. Karena itu bila kasus ini tak berjalan, maka proses penindakannya patut dicurigai. "Beruntung dengan adanya keterangan kasi Intel yang menyebutkan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut, tetap dilanjutkan sehingga kecurigaan tersebut terbantahkan,"katanya.

Lebih lanjut Jamal menambahkan, dari nilai anggaran perjadin yang menelan uang Negara kurang lebih Rp 11 Miliyaran tersebut, diduga ditemukan adanya sejumlah keanehan hingga mengundang pertanyaan yang mencurigakan. Terlihat dari cara mereka membuat pelaporan atau pembuatan SPJ.

"Bagaimana mungkin mereka bisa meng SPJ-kan dana yang nilainya sangat luar biasa itu,"ujar dia menanyakan serta mengajak kita merasionalkan atas perkara ini.

Karena itu terhadap apa yang telah ia sampaikan itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Musirawas untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan seandainya tak sanggup hingga terkesan abai dan terus melamban tanpa alasan yang dibenarkan, maka dengan segala hormat pihaknya akan mengambil alih kasus tersebut untuk ditindak lanjuti ke jenjang berikutnya.

"Oleh karena itu bila pihak Kejari tidak mampu mengungkapkan kasus ini, maka kami akan menarik berkas laporan lalu menyampaikannga ke Kejati atau kejagung RI, bahkan KPK RI, untuk mengambil alih proses untuk ditindaklanjuti,"kata Jamal mengingatkan bahwa kasus perjadin ini telah menguras anggaran Negara yang amat sangat besar, sehingga harus segera dilakukan pengusutan.

Adapun terkait pernyataan pihak kejaksaan yang kekurangan personil atau adanya kendala lain, hingga menjadi penyebab lambannya penanganan proses penindakan, hal tersebut masih bisa ia pahami, sepanjang alasannya jelas dan bisa diterima akal waras.

Akhirnya, sekali lagi Jamaludin berharap dan terus mengingatkan aparat Penegak Hukum khususnya kejaksaan Negeri Musirawas yang tengah melakukan pengusutan untuk segera menuntaskan perkara perjadin ini. Tentu saja semua ini dilakukan semata demi kebaikan semua serta demi tegaknya supremasi hukum sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kasus Perjadin ini harus segera diusut, supaya menjadi efek jera bagi pejabat dilingkungan Pemkab Musirawas yang berani coba-coba menggarong uang rakyat. Tetapi tentu, tindakan ini tidak hanya sebatas efek jera, lebih dari itu merupakan bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum serta pemberangusan koruptor yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Prabowo,"tandas Ahmad Jamaludin. (Fzn). 



Posting Komentar untuk "Mulyadi : Pengembalian Kerugian Negara Atas Audit BPK Bukan Berarti Bisa Menghapus tindak Pidana Korupsi.!"