Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aktivis Senior Kembali Turun Gunung Lakukan Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ini Tuntutan Mereka

Rincian Jumlah selisih yang ditemukan oleh penyelidik yakni kekurangan volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan Nomor : 020/DPD PERKINDO SUMSEL/LHP/IX/2024 September 2024 yang dinilai sebesar Rp 521.618.025,29.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida SH. MM. MH membenarkan bahwa Pemeriksaan kegiatan tersebut telah dihentikan.


Dasar pengembalian yakni adanya iktikad baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pihak Ketiga telah menitipkan uang sebesar selisih kekurangan volume Rp 521.618.025,29 ke Penyelidik. Telah disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kesimpulannya yakni Surat Jampidsus Nomor : B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 Apirl 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap penyelidikan pada point 4 berbunyi “Apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran Pembangunan Nasional”.

Mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya.

Dalam hal ini Tim Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat daripada mengajukan perkara ini ke tahap selanjutnya sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya sedangkan Kerugian Keuangan negara yang timbul sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara.

mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran Pembangunan Nasional”.

Mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya. Dalam hal ini Tim Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat daripada mengajukan perkara ini ke tahap selanjutnya sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya sedangkan Kerugian Keuangan negara yang timbul sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dari penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara.

Dilain pihak Jamal yang merupakan Pengiat Anti Korupsi (PGII) menyatakan bahwa aksi demo di Kejari itu, kami menginginkan, mendesak Kajari untuk menerapkan persamaan dimuka hukum, hukum jangan tebang pilih, koruptor siapapun itu harus ditindak tegas, kata beliau dengan nada yang tinggi. Aksi tersebut pun juga dihadiri oleh Herman Sawiran dari GSUU dan Efendi yang juga merupakan pengiat Anti korupsi: pungkasnya ( Rlis). 


Posting Komentar untuk "Aktivis Senior Kembali Turun Gunung Lakukan Demonstrasi di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ini Tuntutan Mereka"