Penerapan Hukum Yang Tidak Adil, PAK dan PPD Akan Mencabut Laporannya Dikajari Lubuklinggau dan Akan Melaporkan ke Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Lubuklinggau, targetsumsel.com. Beberapa waktu yang lalu, Penggiat Anti Korupsi, yang juga sebagai pengawas sekolah diLubuklinggau, sekaligus sebagai ketua komite di SMKN 3 Lubuklinggau dan LSM PPD melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMKN 3 Lubuklinggau. Tepatnya pada tanggal 14 Januari 2025 dan telah dilaporkan juga ke kejati Sumsel pada tanggal 21 Januari 2025.
Minggu yang lalu, kami selaku pelapor, telah dimintai keterangan sebagai klarifikasi laporan, dari dialog yang kami peroleh dengan salah seorang jaksa di kejari lubuklinggau kami memperoleh asumsi sepertinya pihak kejari Lubuklinggau tidak benar-benar serius dalam mendalami laporan yang kami sampaikan itu, karena dari dialog tersebut, kami diminta untuk mendatangkan dokumen berupa alat bukti yang berbentuk kwitansi pembelian dan bukti spj perjadin yang patut disuga piktif, padahal kita semua tahu bahwa hal tersebut sangan mustahil kami peroleh, bukti petunjuk yang kami sampaikan itupun berupa dokumen yang diambil secara diam-diam, bagaimana mungkin kami harus mendatangkan dokumen lain yang tentu saja sangat mereka rahasiakan, mana ada maling yang meninggalkan jejak digital. Jamaludin menceritakan dengan awak media.
Kemudian jaksa tersebut mengatakan bahwa jika nanti dalam perjalanan kasus tersebut dilimpahkan ke apip maka kami selaku pelapor, harus menerimanya, karena itu sudah menjadi tuntutan yang telah diatur dalam hukum, yang menjadi pertanyaan kami, hukum mana yang akan dipakai.ungkap jamal.
Lanjut aktivis senior kita semua sudah banyak menyaksikan bagaimana beberapa kasus yang ditangani oleh kejari sekarang sudah dalam tahapan tuntutan dan beberapa kasus dugaan korupsi sudah inkrach.
kenapa mereka tidak dilimpahkan ke apip (aparat pengawasan intern pemerintahan), contohnya kasus korupsi pengadaan mobiler didinas pendidikan musi rawas, kasus dugaan korupsi kepala sekolah SD di kabupaten Musi Rawas, kasus dugaan korupsi kades Muratara, kenapa mereka statusnya dinaikkan menjadi tersangka, kenapa tidak dilimpahkan ke apip, ini sangat jelas ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan kekejari, lagi pula jika pelapor diwajibkan melengkapi data yang sangat mustahil diperoleh oleh pelapor, apa gunanya ada intelejen dikejari tersebut, bukankah itu terkesan hanya menghabiskan uang negara saja. Ungkap Jamal berapi-api.
Masih di katakannya Jamal, Baiknya dibubarkan saja sebab pelapor tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, menyita dan lain sebagainya. kami hanya mengingatkan bahwa oknum kepala SMKN 3 Lubuklinggau ini sebelum diangkat menjadi kepala SMKN 3, dulunya adalah kepala SMKN 4 yang sangat bermasalah, pernah dilaporkan oleh LSM kekejari, tapi kasusnya juga terpendam. Sebagai ketua komite di SMKN 3 Lubuklinggau yang juga memiliki anak yang diamanahkan kepada saya sebagai wali siswanya sangat sedih dengan kondisi SMKN 3 selama dipimpin oleh yang bersangkutan, sampai hari ini kami pengurus komite yang berjumlah sembilan orang, tidak pernah sekalipun diajak rapat mengenai situasi sekolah dan kemajuan sekolah, banyak sekali para wali siswa dan siswa kelas X dan XI mengeluhkan bahwa anak-anak mereka yang bersekolah di SMKN 3 Lubuklinggau tidak pernah praktek dibengkel, bahkan dilingkungan sekolah sendiri membenarkan bahwa siswa tidak bisa praktek disekolah dikarenakan tidak adanya alat yang digunakan untuk praktek siswa, padahal dana BOS dan PSB yang diperoleh oleh sekolah sangatlah besar.
Belum lagi adanya dugaan penggelembungan jumlah siswa yang ada disekolah tersebut. itulah yang menjadi dasar saya untuk melaporkan dugaan korupsi di sekolah tersebut. Uangkap Jamal mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu Ketua Umum LSM PPD setelah klarifikasi yang telah kami lakukan tersebut, kami memperoleh kesimpulan tentang adanya tebang pilih dalam hal pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi dikejari Lubuklinggau, atas dasar itulah, kami berencana untuk mencabut laporan dugaan korupsi di SMKN 3 Lubuklinggau yang telah kami laporkan tersebut setelah memenuhi jumlah hari yakni selama 30 hari kerja sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerinta Republik Indonesia Nomo 71 Tahun 2000 pada Bab II Pasal 4, tegal, Mulyadi sebagai Ketua LSM PPD. dan kami akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI serta melaporkan ke Komisi Kejaksaan RI.
dan ditambahkan oleh Ahmad Jamaluddin, oknum pejabat disekolah tersebut sangat percaya diri dikarenakan yang bersangkutan merasa ada beking besar di Dinas Pendidikan Provinsi sumatera selatan yang juga oknum pejabat dilingkungan dinas tersebut. oleh karenanya kami akan melaporkan juga oknum tersebut ke Ombusman, agar supaya oknum tersebut dapat ditegur atas sikapnya yang mengangkat pejabat, khususnya disekolah-sekolah tanpa mempertimbangkan rekam jejak mereka dimasa lalu. Tegas Jamaludin mengakhiri pembicaraan.(Tim).
Posting Komentar untuk "Penerapan Hukum Yang Tidak Adil, PAK dan PPD Akan Mencabut Laporannya Dikajari Lubuklinggau dan Akan Melaporkan ke Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI. "