Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tebang Pilih Kasus, PAK Dan LSM PPD Akan Cabut Laporan Dan Laporkan Kasus SMKN 03 ke Kejagung Dan Komisioner Kejaksaan RI

Lubuklinggau,- sumatraraya.com. Dua aktivis terkemuka kota Lubuklinggau Jamaluddin dan rekannya Mulyadi menyayangkan sikap pihak Kejaksaan Negeri lubuklinggau yang diduga tidak serius menangani proses laporan perkara dugaan tindak pidana korupsi SMKN 03 kota Lubuklinggau.

Ketidakseriusan tersebut diketahui dari hasil dialog pada pertemuan antara pelapor dengan pihak kejaksaan beberapa hari lalu, terkait klarifikasi laporan yang menjelaskan bahwa kejaksaan belum bisa menindak lanjuti laporan sebab terkendala permasalahan dokumen yang masih kurang lengkap.

"Minggu yang lalu, kami telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan sebagai klarifikasi laporan, dari dialog dengan sarang jaksa, kami berasumsi sepertinya pihak Kejari Lubuklinggau tidak benar-benar serius dalam mendalami laporan yang kami sampaikan,"ujar Ahmas Jamaluddin, kepada wartawan (Minggu 02/02/2025).

Hasil pertemuan itu lanjut Jamal, kejaksaan justru menyuruh dia dan rekannya Mulyadi melengkapi sejumlah dokumen seperti kwitansi pembelian dan SPJ sebagai alat bukti. "Saat itu kami diminta jaksa untuk mendatangkan  dokumen berupa alat bukti berbentuk kwitansi pembelian dan bukti spj perjadin yang kami duga fiktif,"kata Jamal menambahkan.

Padahal lanjut Jamal, hal tersebut jauh panggang dari api, mengapa? Karena  meminta dokumen kepada terlapor atau pihak yang dalam dalam perkara mustahil dilkukan, mengingat dokumen penting bagi sebuah instansi atau institusi adalah sesuatu perkara yang tidak sembarang orang yang bisa memperolahnya karena merupakan rahasia. Sedangkan bahan dan bukti petunjuk serta dokumen yang terlampir dalam laporan tersebut diambil dan didapat secara rahasia tanpa ada pihak yang mengetahuinya.

"Bukti petunjuk yang kami sampaikan  berupa dokumen itu diambil secara diam-diam, bagaimana mungkin kami harus mendatangkan dokumen lain yang tentu saja sangat mereka rahasiakan, mana ada maling yang meninggalkan jejak digital."kata Jamaluddin  menyayangkan sikap jaksa yang mempertanyakan suatu perkara yang mustahil mereka lakukan.

Tak hanya itu, ketidakseriusan jaksa dalam penanganan perkara ini juga terlihat dari keinginan pihak kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke APIP, lantas meminta ia dan rekannya untuk menerima dan menyetujui keinginan tersebut yang menurut pihak kejaksaan bahwa pelimpahan itu telah sesuai ketentuan.

Dalam hal ini menurut dia, apa yang disampaikan jaksa tersebut menunjukkan, proses perkara ini terindikasi tebang pilih sehingga kuat dugaan kejaksaan memang sengaja menginginkan penanganan perkara tidak dilanjutkan yang pada akhirnya berbagai macam cara-pun dilakukan sebagai alibi

menghindari penanganan perkara, yang salah satu cara adalah melimpahkan proses perkara ke APIP sebagai dalih.

Dugaan Jamaluddin cukup beralasan, terbukti sejumlah kasus dugaan korupsi serupa yang tengah ditangani pihak kejaksaan negeri LubukLinggau itu, saat ini sedang dalam tahapan penununtan bahkan ada yang telah inkrach, dimana proses perkaranya tidak ada yang dilimpahkan ke Aparat Pengawasan internal Pemerintah atau APIP.

"Kita sama-sama tahu, beberapa kasus yang sama, saat ini sedang dalam  penuntutan bahkan ada yang telah inkrach, tidak ada yang dilimpahkan ke APIP, yang kami pertanyakan hukum mana yang akan dipakai?,"tegas Jamal membeberkan sejumlah contoh perkara yang proses perkaranya ditangani pihak Kejari yang satu diantara pelakunya telah ditetapkan tersangka. Sejumlah perkara itu antara lain, kasus korupsi pengadaan mobiler di dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas, dugaan korupsi kepala sekolah Dasar (SD) di kabupaten Musi Rawas, dan kasus dugaan korupsi anggaran Desa Kabupaten Musirawas Utara.

"Nah, kenapa semua perkara ini diproses, bahkan ada satu diantaranya pelaku statusnya ditetapkan menjadi tersangka, sementara kasus yang kami laporkan ini harus dilimpahkan ke APIP?"kata Jamal yang menduga bahwa pihak kejaksaan Lubuklinggau terkesan tebang pilih dalam menangani proses perkara itu.

"Ini sangat jelas, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi anggaran sekolah di SMKN 03 terkesan tebang pilih. Kalau kami masih disuruh mencari dokumen tambahan, lalu apa gunanya ada intelejen kejari. Kalau-pun tidak becus menangani kasus ini, lebih baik  bubarkan saja dari pada menghabiskan uang negara,"cetus Jamal, mengigatkan bahwa kepala SMKN 03 ialah seorang  oknum kepala sekolah yang bermasalah karena diduga telah melakukan korupsi anggaran sekolah, 

Jamaluddin yang saat ini masih menjabat ketua komite sekolah menuturkan, sejak kepemimpinan oknum ini sampai sekarang sekolah SMKN 03 kondisinya semakin memperihatinkan, tak banyak kemajuan yang dicapai bahkan mengalami keterpurukan. Faktanya, dari proses belajar mengajar hingga kegiatan siswa, tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Ia menyebutkan, saat ini tidak lagi dilaksanakan kegiatan praktek siswa, tidak ada lagi konsumsi guru, dan ada banyak permasalahan lainnya yang pada intinya membuat para guru bingung, sedih dan miris melihat situasi dan kondisi sekolah yang semakin memperihatinkan. Padahal anggaran Sekolah (BOS) dan PSB yang diterima sekolah cukup besar.

Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini kondisi sekolah tidak lagi terurus dengan baik. Kepala sekolah tidak lagi fokus memperhatikan bahkan melalaikan tugasnya, sehingga berdampak pada penurunan prestasi sekolah. Dia menilai, selama kepimpinannya, tidak ada prestasi sekolah yang dicapai selain kekacauan dan kemunduran. Dampaknya  banyak dikeluhkan dari warga khususnya wali siswa, termasuk dewan guru.

"Dia jarang datang kesekolah, dia hanya sibuk dengan urusan pribadinya, selama kepimpinannya tidak banyak yang dilakukan selain mondar-mandir, pulang pergi ke Palembang hingga pergi keluar negeri lalu dengan bangga memamerkan kemewahannya,"ungkap Jamal yang menilai bahwa oknum kepsek ini merasa kuat dan bangga karena diduga  dibekingi orang kuat didinas provinsi yang juga merupakan pejabat diinstansi tersebut.

Berangkat dari sejumlah permasalahan itulah, Jamaluddin yang saat ini tidak saja menjabat ketua komite, juga sebagai koordinator Penggiat Anti Korupsi (PAK) dan rekannya Mulyadi selaku ketua Lembaga Pemerahati Pembangunan Daerah (PPD) yang belakangan telah melaporkan perkara ini Kejari Lubuklinggau hingga sekarang penanganannya masih tidak jelas. Dugaan sementara pihak kejaksaan belum begitu serius dan terindikasi tebang pilih bahkan terkesan tidak adil.

Oleh karena itu keduanya telah bersepakat akan menarik atau mencabut laporan tersebut dan untuk selanjutnya akan diteruskan ke kejagung dan komisioner kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Pencabutan laporan cukup beralasan,Karena telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 71 Tahun 2000 pada Bab II Pasal 4, bahwa laporan tersebut telah memenuhi jumlah hari yakni selama 30 hari kerja,"Atas dasar itu saya selaku ketua PPD bersama rekan saya Pak Ahmad Jamaludin sebagai ketua komite sekaligus koordinator PAK akan mencabut laporan dan akan melaporkan kasus ini ke kejangung dan ke komisioner kejangung di Jakarta. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,"kata Mulyadi menimpali keterangan rekannya Ahmad Jamaluddin, Minggu sore, 02 Januari 2025. (Fzn).



Posting Komentar untuk "Tebang Pilih Kasus, PAK Dan LSM PPD Akan Cabut Laporan Dan Laporkan Kasus SMKN 03 ke Kejagung Dan Komisioner Kejaksaan RI"