Ketua DPRD Muratara Devi Arianto Soroti Perusahaan Yang Tidak Mengantongi Uzin
Muratara,-targetsumsel.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara Devi Arianto,SH soroti Keberadaan Perusahaan di Muratara yang tidak Mengantongi izin, baik itu Hak Guna Usaha (HGU), izin prinsip, maupun Hak Usaha Perkebunan (HUP).
Turut hadir Dalam rapat Gabungan Komisi 1, 2, 3 DPRD Muratara bersama mitra Kadis PM Dan PTSP, Kadin Nakertrans, Kadin LHP, Waka Polres, Kasat POLPP Kadis Perizinan, Kadin Pertanian dan Kabag Tapem Sekda.
Menurutnya, apabila perusahaan yang tidak mengantongi izin maka perusahaan tersebut tidak membayar pajak pada negara dan negara akan menjadi rugi. Hal ini dikarenakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan untuk negara.
“Kita sangat menyangkan kalau itu banyak terjadi di Muratara banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin, terutama perusahaan perkebunan, ini jelas akan terjadi kebocoran keuangan negara,” ujar Ketua DPRD Muratara pada wartawan usai mengikuti rapat mediasi atas sengketa lahan antara masyarakat yang diwakili LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (KPK PANRI) dengan PT. AMR Rabu, (26/2/2025).
Selain itu, ia berharap pada pemerintah khususnya dinas terkait agar dapat mengkroscek kembali tentang legalitas perusahaan yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kalau itu banyak ditemukan perusahaan yang tidak mengantongi izin maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Muratara harus melakukan tindakan, kalau perusahaan tersebut tidak memiliki HGU harus disampaikan ke Pemerintah pusat dan begitu juga kalau perusahaan tidak mengantongi izin prinsif berarti ini kewenangan Pemerintah daerah,” Ucapnya.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin harus dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga yang paling berat,” Ucapnya.
Kepala Dinas Perizinan Muratara menanggapi dan menegaskan dalam hal ini apabila perusahan tidak membayar izin selama perusahaan berdiri maka perusahaan tersebut harus kita tutup dan dikembalikan negara.
Di tempat yang sama Kadis Disnaker juga menanggapi tentang Perda dan Perbup, “bahwa perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Muratara, Empat puluh persen menyerap tenaga kerja putra daerah (Pribumi Muratara). Dari tenaga ahli sampai Buruh Harian Lepas(BHL).” Ucapnya. (Adv)
Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Muratara Devi Arianto Soroti Perusahaan Yang Tidak Mengantongi Uzin"